Jakarta – Setiap aksi terorisme terdiri dari tiga unsur utama, yaitu ancaman, kerentanan dan konsekuensi. Setiap negara wajib mengalokasikan sumber daya keamanan untuk melindungi infrastruktur penting yang dapat berpotensi menjadi target serangan teroris tertentu dalam suatu periode waktu.
Mencermati hal yang telah disebutkan diatas, Subdit Pemuihan Korban Direktorat Perlindungan Kedeputian I Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggelar Konsiyering Penilaian Kebutuhan Korban dari Aksi Terorisme di Hotel Cipta, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Tampak hadir dalam Konsiyering tersebut yakni para korban-korban bom dari aksi terorisme yang pernah terjadi seperti Bom Bali I & II, Bom JW Marriot, Bom depan Kedubes Australia, Bom Samarinda dan korban dari aksi-aksi pengeboman lainnya yang pernah terjadi di Indonesia
“Maksud dari Konsiyering ini sebagai sarana identifikasi terkait kebutuhan korban terorisme yang terjadi di wilayah Jawa Tengah, Bali dan Samarinda serta tim satuan tugas terkait pemulihan korban terorisme,” ujar Kasubdit Pemulihan Korban, Kolonel Czi. Roedy Widodo di sela-sela acaea.
Lebih lanjut alumni Akmil tahun 1990 ini mengatakan, tujuan diadakannya konsiyering ini agar dapat mengidentifikasinya kondisi para korban terorisme serta jenis kebutuhan yang diperlukan. “Sehingga nantinya dapat terlaksananya pemulihan bagi korban terorisme yang tepat, efektif dan bermanfaat,” ujar pria kelahiran Semarang ini.
Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Dandim 0603/Lebak ini, langkah-langkah pencegahan dalam rangka menghadapi ancaman terorisme perlu dibarengi juga dengan tindakan dalam menghadapi konsekuensi akibat tindakan terorisme. Konsekuensi akibat serangan aksi terorisme berupa cedera fisik, korban jiwa dan kerusakan bangunan atau infrastruktur penting.
“Untuk itu dengan konsiyering ini diharapkan bisa terciptanya sebuah diskusi dengan korban terorisme bersama satgas pemulihan korban terorisme mengenai identifikasi jenis kebutuhan yang diperlukan serta kesulitan yang dialami selama melakukan upaya pemulihan yang akhirnya dapat terumuskan alur dan skema kerja diantara lembaga yang terlibat sehingga kegiatan berjalan efektif dan tepat sasaran dimana nantinya bisa terimplementasikan peran negara dalam rangka memberikan pendampingan dan pemulihan kepada warga negaranya pasca aksi terorisme,” ujarnya .
Oleh karena itu mantan Kasi Intel Korem 064/Maulana Yusuf ini mengatakan, dengan adanya konsiyering ini bisa memiliki dampak kegiatan pemulihan korban terorisme yang tepat sasaran dan efektif sesuai dengan kebutuhannya
“Sehingga dapat terimplementasinya sinergi diantara BNPT dengan Kementerian/ Lembaga yang memiliki tugas pokok berkaitan dengan isu penanganan dan pemulihan korban sesuai dengan Keputusan Menko Polhukam Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pelibatan Kementerian Lembaga Negara dalam Penanggulangan Terorisme yang kemduian dapat terwujudnya kemandirian bagi korban terorisme sehingga dapat kembali berintegrasi kepada masyarakat sekitarnya,” ujar pria yang mengawali karir militernya di Batalyon Zeni Konstruksi 13/Karya Etmaka ini mengakhiri.