Jakarta –Serangan terorisme terhadap fasilitas publik seperti hotel masih menjadi ancaman yang menakutkan. Kejadian ledakan bom bunuh diri di lingkungan perhotelan seperti di Hotel JW Marriot tahun 2003 dan 2009 serta bom Hotel Ritz Cartlon di tahun 2009 yang berlokasi di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, masih membekas dalam benak masyarakat.
Pelaku teror sudah melihat ada celah kelemahan keamanan sehingga bahan peledak bisa dibawa masuk ke lobby dan kamar hotel.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang salah satu mandatnya memberikan perlindungan terhadap fasilitas publik seperti hotel, mengadakan Konsinyering Pembuatan Naskah Akademik Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keadaan Darurat Hotel dari Ancaman Terorisme.
Hal ini untuk meningkatkan pengamanan yang lebih efektif di lingkungan perhotelan dalam mengantisipasi ancaman terorisme, BNPT melalui Subdit Pengamanan Lingkungan pada Direktorat Perlindungan Kedeputian I mengadakan Konsinyering tersebut digelar di Hotel Cipta, Jakarta pada Rabu (29/11/2017).
Dalam acara tersebut pihak BNPT melibatkan para manajer keamanan dari berbagai hotel, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, Dinas Pariwisata DKI Jakarta, unsur TNI yakni dari BAIS TNI, Satuan 81/Penanggulangan Teror Kopassus serta unsur Kepolisan baik dari Direktorat Pengamanan Obyek Vital Baharkam Polri, Polisi Wilayah dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri.
“Walaupun tidak bisa diimplementasikan diseluruh level hotel karena terkait dengan biaya keamanan, diharapkan hotel yang masih di level bawah bisa meniru hotel yang telah berstandar internasional dalam segi pencegahan terjadinya aksi terorisme di lingkungan hotel,” ujar Kasubdit Pengamanan Lingkungan, Kolonel Sus. Fanfan Infansyah.
Alumni AAU tahun 1992 ini mengatakan acara ini juga berfungsi untuk lebih menguatkan kewaspadaan dan deteksi dini bagi para petugas keamanan hotel agar kejadian serangan terorisme seperti di Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Cartlon tidak terjadi lagi.
Hadir pula sebagai narasumber Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Cyprianus Aoer, beliau menyarankan, “Sebaiknya Naskah Akademik Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Keadaan Darurat Hotel dari Ancaman Terorisme ini masuk satu pintu dengan pihak pengamanan lain yang bertujuan untuk pengamanan lingkungan juga. Hal itu akan lebih efisien dan tidak tumpang tindih antara pihak yang terlibat dalam hal pengamanan lingkungan hotel”, lanjutnya.