Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Sakis dan Korban (LPSK) untuk melakukan kerjasama dalam rangka melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme. Bentangan tugas BNPT dan LPSK yang begitu luas, membuat kedua lembaga ini harus saling mendukung dan bersinergi dalam menangani korban aksi terorisme.
Hal ini terlihat saat Kepala BNPT, Komjen Pol. Suhardi Alius, MH menerima kunjungan kerja Ketua LPSK, Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM, bersama jajarannya ke kantor BNPT yang ada di salah satu Gedung Kememterian, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
“Hari ini Saya bersama seluruh pejabat utama BNPT menerima kunjungan dari Ketua LPSK. Kita lihat bahwa bentangan tugas BNPT begitu luas demikian juga bentangan tugas LPSK yang begitu luas. Diantara dua bentangan tugas ini, tugas pokok ini ada irisannya, nah irisan ini yang kita kerjasamakan supaya kita saling mendukung,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Suhardi Alius, usai pertemuan tersebut.
Lebih lanjut Kepala BNPT mengatakan, selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga ada irisannya dengan saksi, contohnya dalam kasus tindak pidana terorisme. Demikian juga dalam bentangan tugas LPSK, karena dari sekian banyak kasus itu ada kasus terorisme yang harus ditangani LPSK.
“Nah disini BNPT membantu kerjanya LPSK khususnya dalam kaitan masalah terorisme baik itu masalah saksi dan korban. Nah kita kerjasamakan sehingga sinergitas itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.
Lebih lanjut alumni Akpol tahun 1985 ini mengungkapkan bahwa nantinya akan ada kerjasama lebih lanjut yang akan dijalankan bersama antara BNPT dan LPSK mengingat Memorandum of Understanding (MoU) diantara keduanya juga sudah ada dan akan diperbaharui lagi. Namun untuk memperbaharui MoU tersebut masih menuggu pengesahan Revisi Undnag-Undang (RUU) tentang Terorisme disahkan terlebih dahulu oleh DPR
“MoU kan sudah ada tinggal nanti akan segera diperbaharuai, tapi kita menyarankan karena sebentar lagi Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme akan diketok palu dan tentunya itu akan menambah payung hukum buat kita. Dan kita akan langsung memperbaharui, sehingga kita bisa tata implementasi,” ujar suami dari dr. Riri Nusrad Kanam ini menjelaskan..
Namun demikian mantan Kapolda Jawa Barat ini mengatakan, sebenarnya tataran implementasi tersebut sudah dilaksanakan oleh BNPT dengan mengkoordinasikan sebanyak 36 Kementerian/Lembaga (K/L) yang mana LPSK sendiri juga sudah ada diantara 36 K/L tersebut .
“Jadi apapun masalah LPSK yang bisa dibantu oleh BNPT bisa disampaikan dalam forum koordinasi K/L itu. Mudah-mudahan sinergi ini bisa kita bangun untuk kebaikan negeri ini,” kata mantan Kepala Divisi Humas Polri ini.
Dan BNPT sendiri menurutnya lebih dari fasilitator saja yang mana jika nantinya LPSK mengalami kesulitan misalnya dalam menembus birokrasi maka BNPT yang akan membantu untuk memfasilitatori.
“Kalau LPSK ini kan suatu lembaga yang di luar pemerintahan, dan kita BNPT ini kan bagian dari pemerintahan. Dan tentunya kita akan lebih mudah untuk mengkoordinasikan dengan sama-sama pemerintah untuk bisa membantu LPSK dalam hal menangani saksi dan korban-korban,” ujar pria kelahiran Jakarta, 10 Mei 1962 ini.
Sementara itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa kunjungannya ke BNPT bertujuan untuk membangun sinergitas antara LPSK dengan BNPT. Karena dua lembaga ini memiliki peran dalam pencegahan, pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Karena tanpa ada koordinasi, tanpa ada sinergitas dihawatirkan nanti penanganannya tidak maksimal. Karena banyak pihak yang harus ditangani dalam tindak pidana terorisme tadi mulai pelaku, korban dan juga masyarakat. Sehingga banyak aspek yang harus kita kerjasamakan agar supaya penanganan terhadap mereka bisa dilakukan secara baik dan maksimal,” ujarnya.
Peraih pasca sarjana bidang hukum dari Northwestern University School of Law ini mencontohkan, untuk korban teroris sekarang ini Undnag-undangnya sudah mengakui sejumlah hak yang dimiliki oleh korban. Dan pemenuhan hak korban tentunya akan sulit kalau hanya dilakukan satu lembaga saja. Dan dengan adanya kerjasama, sinergitas dan saling mendukung diharapkan pemenuhan hak korban dapat lebih maksimal.
“Kita berharap dengan kerjasama ini hak hak korban bisa terpenuhi. Karena kalau mereka (korban) ini tidak tertangani dengan baik dikhawatirkan akan muncul dendam atau melakukan tindak kekerasan. Untuk itu kita rangkul mereka, kita penuhi haknya sebagaimana ada di dalam Undnag undang, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujanrya .
Dirinya juga meyakini tidak akan terjadi tumpang tindih antara BNPT dengan LPSK a dalam menangani korban terorisme. Menurutnya, tumpang tindih akan terjadi kalau tidak ada koordinasi dan komunikasi.
“Dan pak Kepala BNPT dan juga kami dari LPSK menyadari bahwa ada bagian-bagian tertentu yang bisa kita kerjakan secara bersama-sama dan ada yang memang menjadi tugas dan tanggung jawab dari lembaga masing-masing. Disinikah saya kira komunikasi pertemuan ini dalam rangka untuk salah satunya wilayah mana yang bisa kita kerjakan secara bersama-sama untuk menghindari ketegangan atau menghindari kebingungan di lapangan,” kata peraih gelar Doktor ilmu Hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar ini mengakhiri.
Dalam pertemuan tersebut Kepala BNPT didampingi Sekretaris Utama (Sestama) Marsma TNI Asep Adang Supriadi, Deputi I bidang Pencegahan, Pelindungan dan Deradikalisasi, Mayjen TNI Abdul Rahman Kadir, Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan, Irjen Pol. Drs, Budiono Sandi, serta para pejabat eselon II dan III lainnya.
Sementara Ketua LPSK dalam pertemuan tersebut didampingi para Wakil Ketua seperti Prof. Dr. Teguh Soedarsono, Dr. Askari Razak, SH, MH, Lili Pintauli Siregar, SH, MH, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Dr. Ir Noor Sidharta, MH, MBA dan Tenaga Ahli, Mulatiningsih, SH, MH.