Makassar – ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk
bijak bermedia sosial (medsos) di tahun politik. Untuk itu, para ASN
diminta menjaga jempolnya demi menghindari pelanggaran netralitas ASN.
Peringatan itu ditekankan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel)
Bahtiar Baharuddin menyusul adanya aturan ASN dilarang menyukai
(like), membagikan (share), dan mengomentari (comment) unggahan medsos
peserta Pemilu 2024. Imbauan itu diperkuat lewat surat edaran Pj
Gubernur Sulsel nomor: 270/12462/BKD tentang Netralitas ASN pada
Penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Sekarang ada patroli cyber, loh. Nasibnya anak-anak ta’ tergantung
dari jempol. Lebih baik pikirkan masa depan anak-anak ta’ dari pada
menyulitkan dari hal-hal sederhana,” kata Bahtiar kepada wartawan,
Senin (16/10/2023).
Pemprov Sulsel pun sudah menggelar ikrar bersama dan penandatanganan
pakta integritas netralitas ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel,
Senin (16/10). Bahtiar menegaskan netralitas ASN di momen tahun
politik merupakan harga mati.
“Jadi kita deklarasi pakta integritas ASN, netralitas ASN ini adalah
perintah Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 maupun Undang-Undang
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Itu harga mati
sebenarnya itu,” jelasnya.
Bahtiar mengemukakan ASN tidak boleh terlibat politik praktis. Dia
menyadari ASN punya hak memilih namun sebagai aparatur negara
aktivitasnya diikat oleh aturan termasuk dalam Undang-Undang ASN.
“Itu juga diatur dalam Undang-Undang ASN sendiri, harus netral.
Meskipun memiliki hak untuk memilih, dilemanya di sisi lain dia punya
hak memilih, di sisi lain dia harus netral,” jelasnya.
Namun dia menegaskan para ASN harus menyadari posisinya dan menahan
diri. Sekalipun dalam kontestasi politik, mereka punya keluarga yang
juga terlibat dalam pesta demokrasi.
“Itulah kalau jadi ASN, tentu akan dalam pikiran kita pasti ada,
apalagi kalau saudara kandungnya, caleg atau cakada, apa yang ada
dalam benaknya itu tidak boleh diartikulasikan ke publik, baik untuk
gestur tubuh maupun lisannya. Memang begitulah kalau jadi ASN, kayak
robot,” tutur Bahtiar.
Bahtiar turut mengingatkan potensi sanksi yang diberikan bagi ASN yang
melanggar netralitas. Dia menyebut aktivitas ASN di tahun politik akan
diawasi Satuan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada lembaga yang
punya wewenang terkait itu.
“Itu tentu masing-masing Satuan Gakumdu gencar melakukan pengawasan
masyarakat juga berlangsung dan pengawasan masyarakat juga kita akan
berikan tindakan di sana akan diteliti, ada rekomendasi,” imbuhnya.