Membumikan Empat Bingkai Kerukunan Sebagai Pilar Kekuatan Bangsa

Jakarta – Radikalisme dan terorisme adalah ancaman serius yang dapat merusak kedamaian dan persatuan bangsa. Untuk melawan ancaman ini, penting bagi seluruh masyarakat untuk memahami dan menerapkan empat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa. 

Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Dr. KH. Anwar Sanusi, SH., S.Pel., MM., memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana integrasi antara aspek politis, yuridis, sosiologis, dan teologis dapat membentuk kontranarasi yang kuat terhadap radikalisme dan terorisme.

“Timpangnya pemerataan hak dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong perilaku anarkis dan radikal. Namun, ini bukanlah faktor dominan. Menurutnya, radikalisme lebih sering terjadi karena pemahaman agama yang tidak utuh dan manipulasi ajaran agama untuk kepentingan tertentu,” ungkap KH. Anwar pada Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengingat cita-cita bangsa yang telah ditetapkan oleh para pendiri negara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia.

Dalam kerangka politis, Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI adalah dasar utama yang harus dijaga dan dijunjung tinggi. KH. Anwar menjelaskan bahwa negara ini adalah negara hukum, dan setiap warga negara, baik pejabat maupun rakyat biasa, harus taat hukum. Penegakan hukum yang adil dan tegas sangat penting untuk menjaga kerukunan dan mencegah munculnya tindakan radikal dan anarkis.

Menurutnya, sspek politis dalam empat bingkai kerukunan Indonesia juga erat kaitannya dengan unsur sosiologis dan kearifan lokal. Pilar sosiologis melibatkan penghargaan terhadap kearifan lokal dan kebiasaan masyarakat. Indonesia adalah negara yang kaya akan adat istiadat dan budaya dari berbagai suku bangsa. 

“Menghargai dan memelihara kearifan lokal adalah kunci untuk menjaga kerukunan dan persatuan,” tuturnya.

KH. Anwar menyatakan bahwa masyarakat harus hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menghargai perbedaan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dimensi politis dan sosiologis juga membutuhkan pilar teologis untuk menekankan pentingnya moderasi beragama dan kerukunan umat beragama. 

“Semua harus memahami bahwa negara Indonesia adalah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mendukung keberagaman agama,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dan moderasi beragama adalah hasil kolaborasi Pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kerukunan antarumat beragama. Dan tidak ada agama yang mengajarkan kekacauan atau permusuhan. Semua agama mengajarkan kasih sayang dan perdamaian.

Lebih lanjut, KH Anwar mengatakan, dalam implementasinya, empat pilar kerukunan membutuhkan kepastian hukum agar dapat mengikat seluruh komponen bangsa. Dalam konteks regulasi, Peraturan Bersama Menteri nomor 8 dan 9 tahun 2006, yang membahas pendirian rumah ibadah dan kerukunan umat beragama. 

“Meskipun regulasi ini sudah ada dan berjalan cukup lama, masalah utamanya adalah penegakan hukum yang lemah. Penegakan hukum yang tegas dan adil sangat penting untuk memastikan bahwa hak beribadah dan keberagaman agama dihormati dan dilindungi,” tambah Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini.

KH. Anwar pun menyampaikan harapannya agar masyarakat Indonesia lebih dewasa dalam menyikapi keragaman dan perbedaan. Pendidikan dan pemahaman yang mendalam tentang ajaran agama masing-masing sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik. 

Selain itu, mantan anggota DPR RI periode 1997-2014 dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, peran organisasi-organisasi keagamaan dan Forum Komunikasi Umat Beragama harus ditingkatkan untuk memperkuat kerukunan dan mengatasi letupan-letupan kecil yang mungkin terjadi.

Tidak lupa pula, KH. Anwar mengingatkan bahwa integrasi empat bingkai kerukunan, yaitu aspek politis, yuridis, sosiologis, dan teologis, harus dijaga dan diperkuat. Dengan integrasi yang kuat, bangsa Indonesia dapat melawan radikalisme dan terorisme dengan efektif, serta menjaga kedamaian dan persatuan di tengah keberagaman.

Menurutnya, integrasi empat bingkai kerukunan sebagai pilar kekuatan bangsa adalah kunci untuk melawan radikalisme dan terorisme. Dengan pendekatan yang komprehensif dan sinergis antara aspek politis, yuridis, sosiologis, dan teologis, dapat membangun kontra narasi yang kuat dan efektif. 

“Pendidikan, pemahaman agama yang mendalam, penegakan hukum yang tegas, dan penghargaan terhadap kearifan lokal adalah langkah-langkah penting untuk mencapai kerukunan Indonesia. Semoga dengan upaya bersama, bangsa kita dapat terus menjaga kedamaian dan kerukunan di tengah keberagaman,” pungkas KH. Anwar.