Keberadaan BNPT sebagai badan baru, merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. BNPT ada 3, pertama berperan sebagai perumusan kebijakan dalam penanggulangan terorisme, di dalamnya ada 2 (pencegahan dan penindakan). Kemudian mengkoordinasikan semua langkah penanggulangan terorisme. Ketiga adalah melaksanakan oprasional kebijakan di bidang pencegahan, penindakan, keewaspadaan nasional, dan perlindungan. Untuk melaksanakan itu BNPT membentuk satgas-satgas, satga ini terdiri dari lintas instansi TNI, polri, dan masyarakat.
Undang-undang bukan mendefinisikan terorisme tapi hanya memberi kriteria-kriteria patrialisme yaitu kekerasan dan ancaman kekerasan untuk menimbulkan ketakutan di lingkungan masyarakat kemudian targetnya itu random, dan kemudian yang paling penting di situ adalah motif politik yang sering dilupakan. Contoh teror itu seperti JI (Jemaah Islamiyah) dia punya agenda politik mendirikan negara islam, punya strateginya, pelatihan, ada perekrutan, dan sudah punya senjata serta bom nah itu terorisme seperti itu.
Tahun 2002 bulan Mei terjadi Bom Bali-1, Tahun 2003 bulan Mei terjadi bom Marriot 1, 2004 di depan kedubes Australia, 2005 bom Bali 2, 2009 Marriot 2. Ternyata di tahun 2010 sudah ada lagi pelatihan besar militer di Aceh, kemudian rentetan itu ada perampokan bank CIMB medan, kemudian menghajar Polsek Hamparan Perak, bahkan di Jawa 3 polisi mati di Jawa Tengah, di Jakarta dimana-mana terjadi rangkaian itu. Kemudian di tahun 2011 ada bom buku segala macam, ada bom di masjid polres Cirebon, ada bom gereja Solo. Bulan Maret 2012 itu ada 5 teroris dalam satu kelompokan bersenjata, itu sama sudah persiapan terakhir akan melakukan aksi tapi sudah ditembak mati. Jadi inilah terror yang harus diberantas.
Sumber: warta tv