Pembahasan Revisi UU Teroris Harus Komprehensif

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang diusulkan Badan Nasional Penanggulanagan Terorisme (BNPT) harus dibahas secara komperhensif oleh pihak-pihak terkait.

“Untuk revisi karena ini UU, maka harus libatkan DPR dan stakeholder untuk dibahas secara komprehensif juga dilengkapi dengan research,” ungkap pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati kepada Okezone, Sabtu (11/4/2015).

Wanita yang akrab disapa Nuning ini, mengatakan terorisme merupakan kejahatan exstraordinary (luar biasa). Namun, membutuhkan penanganan yang cenderung mengedepankan penanggulangan, bukan pencegahan.

“Hal ini memang berbahaya, tapi harus hati-hati juga karena masalah terkait radikalisme sangat sensitif,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Nuning, Kepala BNPT Komjen Pol Saud Usman Nasution menyatakan, sejumlah hal yang belum diatur dalam UU Terorisme. Salah satunya, terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme.

BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu mengenai perubahan masa penahanan dari tujuh hari menjadi satu bulan. Selain itu juga perubahan masa penahanan penyidik dari empat bulan menjadi enam bulan.

Saat disinggung apakah Revisi UU Terorisme dapat memicu pemerintah semakin represif terhadap para terduga teroris, Nuning menjawab, itulah mengapa perlunya pembahasan komperhensif dengan pihak terkait.

“Justru saya katakan harus undang stakeholder dan melibatkan DPR, agar tak ada pihak yang melihatnya sebagai abuse of power,” tuturnya. (FID)(crl)

sumber : news.okezone.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *