Pesatnya perkembangan lingkungan strategis yang didukung kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, telah meningkatkan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan interaksi tanpa mengenal batas wilayah. Namun hal tersebut tidak hanya berdampak positif, tetapi juga berdampak negatif, manakala nilai-nilai yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila, ikut terserap dan tidak dapat difiltrasi secara baik. Sebab, hal itu dapat menimbulkan berbagai permasalahan yang bermuara pada terganggunya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Salah satu dampak yang telah nyata dirasakan oleh bangsa Indonesia yaitu terjadinya pendegradasian idelogi. Di mana, eksistensi ideologi Pancasila saat ini dihadapkan pada tumbuhnya ideologi atau paham radikal. Dalam perkembangannya, paham radikal seringkali menjadi akar dari permasalahan-permasalahan seperti terorisme, separatisme, anarkisme kelompok-kelompok tertentu yang mengatasnamakan kepentingan agama, ancaman disintegrasi bangsa dan lainnya.
Meskipun Polri telah berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap sejumlah kasus yang dilatarbelakangi oleh penyebaran paham radikal, terutama terkait terorisme di Tanah Air, akan tetapi secara umum ancaman terorisme terhadap stabilitas kamtibmas di berbagai wilayah masih tetap ada. Kondisi ini menandakan bahwa langkah-langkah represif kurang efektif untuk meredam dampak dari penyebaran paham radikal selama ini.
Dengan demikian, diperlukan upaya yang lebih mengedepankan tindakan pencegahan terhadap berkembangnya sumber-sumber, atau faktor pemicu timbulnya kejahatan berlatar belakang paham radikal.
Berdasarkan Jurnal Kajian Lemhanas RI Edisi 14 Desember 2012, dijelaskan bahwa paham radikal atau ideologi radikal adalah keseluruhan wawasan falsafah, keagamaan dan ideologi yang bersifat universal yang menjadi alasan pembenar dan sumber motivasi bagi para pengikutnya, untuk melakukan kekerasan khususnya dalam bentuk aksi teror terhadap segala pihak yang dipandangnya sebagai musuh yang harus dihancurkan.
Ideologi radikal ini bisa dianut secara formal pada tataran kenegaraan. Juga bisa dianut secara non-formal pada tataran non-kenegaraan. Ideologi radikal dalam segala bentuknya merupakan ancaman terhadap keseluruhan visi kenegaraan berdasarkan Pancasila.