Pancasila Tak Boleh Jadi Selera Tiap Rezim, Ahmad Basarah: Perlu Payung Hukum Kuat

Jakarta – Pancasila bukan sekadar dasar negara, melainkan anugerah Tuhan yang menjadi perekat persatuan bangsa. Sebagai pedoman hidup bersama, ia harus dijaga dan dibina secara berkelanjutan tanpa terikat pergantian rezim. Semangat inilah yang disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, saat memberi masukan terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dalam RDPU Baleg DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Hal itu disampaikan Basarah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (18/9/2025). Ia menegaskan, Pancasila adalah pedoman hidup bangsa yang hanya satu dan tidak boleh ditafsirkan dengan berbagai embel-embel.

“Pancasila bangsa Indonesia itu hanya ada satu, tidak dua, apalagi tiga. Tidak ada Pancasila 1 Juni, 22 Juni, atau 18 Agustus. Nama dasar negara kita hanya satu: Pancasila,” tegas Basarah.

Wakil Ketua MPR RI periode 2019–2024 itu juga mengulas sejarah pembinaan ideologi Pancasila sejak era Sukarno dengan Lembaga Pembinaan Djiwa Revolusi. Pada masa Orde Baru, lembaga tersebut berubah menjadi BP-7. Setelah runtuhnya pemerintahan Soeharto, BP-7 dibubarkan dan pembinaan ideologi Pancasila sempat vakum.

Menurut Basarah, kondisi pasang surut itu tidak boleh terulang. Pembinaan ideologi harus menjadi tanggung jawab negara, dengan payung hukum yang kuat agar lestari sepanjang masa.

“Maka agar pembinaan ideologi bangsa menjadi tanggung jawab negara, politik hukumnya harus jelas. Payung hukum undang-undang adalah yang paling ideal untuk mengukuhkan pembinaan ideologi Pancasila,” katanya.

Basarah menambahkan, siapa pun presiden yang memimpin, pembinaan ideologi Pancasila harus tetap berjalan sebagai keniscayaan bagi bangsa Indonesia.

Ia bahkan membandingkan dengan lembaga lain yang sudah memiliki landasan hukum kuat. 

“Untuk urusan arsip nasional, perpustakaan nasional, badan meteorologi, kwartir nasional, hingga Palang Merah Indonesia saja ada undang-undangnya. Masa urusan ideologi bangsa yang begitu penting justru tidak punya payung hukum?” ujarnya.