Cilacap – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pasir Putih
Nusakambangan, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah, menerima pemindahan 12
narapidana terorisme (Napiter) dari Lapas Khusus Karanganyar
Nusakambangan, Rabu (4/12/2024). Pemindahan ini merupakan tindak
lanjut dari hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pada 15 November 2024.
Kedatangan 12 Napiter tersebut disambut dan didampingi langsung oleh
Kepala Lapas Pasir Putih beserta jajaran pejabat struktural, staf, dan
regu pengamanan. Pengawalan dilakukan oleh anggota Polsek
Nusakambangan dan personel Densus 88 Antiteror untuk memastikan
keamanan proses pemindahan.
“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi program
pembinaan serta solusi komprehensif untuk mengatasi permasalahan
overcapacity dan overcrowding di lapas,” ujar Kepala Lapas Pasir
Putih.
Sebelumnya, Lapas Pasir Putih juga menerima enam Napiter dari Rutan
Mako Brimob Cikeas, Depok. Dengan statusnya sebagai lembaga
pemasyarakatan berkeamanan super maksimum, Napiter ditempatkan secara
khusus menggunakan sistem one man one cell, di mana setiap kamar
diawasi melalui CCTV terintegrasi online selama 24 jam.
Selain pengamanan ketat, Lapas Pasir Putih memastikan pembinaan
terhadap para Napiter berjalan sesuai dengan Standar Operasional
Prosedur (SOP). Program pembinaan ini menjadi bagian penting dalam
mendukung upaya deradikalisasi dan rehabilitasi narapidana terorisme
di Indonesia.
Damailah Indonesiaku Bersama Cegah Terorisme!