Jakarta – Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) 2024 sebesar
76,47. Indeks ini naik 0,45 point jika dibandingan dengan 2023. Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama secara rutin melakukan survei
Indeks KUB.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki mengungkapkan bahwa
dalam tiga tahun terakhir, Indeks IKUB di Indonesia menunjukkan tren
positif. Indeks KUB 2022 sebesar, 73,09. Sementara dua tahun
berikutnya, indeks KUB sebesar 76,02 pada 2023, dan 76,47 pada 2024.
“Tren ini menggambarkan bahwa sikap toleransi antarumat beragama di
Indonesia cenderung membaik. Salah satu faktor yang mempengaruhi
peningkatan ini adalah berbagai upaya Kementerian Agama dalam
menyosialisasikan dan menginternalisasikan penguatan moderasi beragama
melalui berbagai program dan kegiatan,” ujar Wamenag saat memberikan
sambutan pada Peluncuran Sekretariat Bersama dan Aplikasi Pemantauan
Implementasi Moderasi Beragama (API-MB) di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Hadir, ratusan peserta, termasuk perwakilan dari Kantor Staf
Kepresidenan, Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves,
Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkominfo, Kemendikbudristek,
Kemenkumham, Bappenas, Kemenpora, Kemenpan RB, Kemenparekraf,
Kemensos, Kementerian PPPA, Kemenaker, Kemenkop UKM, Rektor PTKIN,
PTU, Kesbangpol dan kepala madrasah.
Menurut Wamenag, meski indeks menunjukan tren positif, namun tantangan
dalam menjaga kerukunan beragama masih ada. “Beberapa kasus
intoleransi dan sikap umat beragama yang belum menunjukkan sikap
moderat masih terjadi di berbagai wilayah,” sebutnya.
Sejalan dengan itu, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden
(Perpres) tentang Penguatan Moderasi Beragama yang mengamanatkan
pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber). Pembentukan Sekber ini
bertujuan untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan penguatan
moderasi beragama di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah.
Wamenag menjelaskan bahwa program penguatan moderasi beragama mencakup
beberapa lingkup, di antaranya penguatan cara pandang, sikap, dan
praktik beragama yang moderat bagi aparatur negara, perlindungan hak
beragama dalam program dan layanan publik sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing kementerian/lembaga.
“Ada juga pengelolaan rumah ibadah yang berperspektif moderasi
beragama, serta pemanfaatan perayaan keagamaan dan budaya juga untuk
memperkuat toleransi,” pungkasnya.