Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto memerintahkan satuan-satuan tempur TNI untuk mengembangkan kemampuan perang kota untuk mengantisipasi ancaman terorisme. Strategi perang kota diperlukan mengingat ancaman terorisme saat ini telah memasuki skala menengah.
“Meminta kepada seluruh satuan-satuan Kopasus, Marinir maupun Kostrad untuk mengembangkan konsep perang kota dan selama ini mereka juga dilatih termasuk perang hutan,” ujar Hadi di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, seperti dikutip cnnindonesia.com, Rabu (16/1).
Tak hanya mengembangkan konsep, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara itu juga meminta prajuritnya untuk menyusun taktik perang kota saat diperlukan.
Hadi mengatakan alasan ia meminta seluruh prajurit TNI untuk mempersiapkan perang kota berkaca dari peristiwa serangan di Marawi, Filipina, pada Mei 2017 silam, ketika kota itu dikuasai oleh ratusan orang bersenjata diduga kelompok Maute.
Baca juga : Cegah Hoaks dan Radikalisme, Polsek Kebon Jeruk Gelar Coffee Morning Tiga Pilar
Selain itu, ia meminta seluruh jajarannya untuk mengggunakan teknologi nano dan mengembangkan non- lethal weapon.
“Saya sampaikan kita harus sudah memulai menggunakan teknologi nano, sehingga teknologi nano ini bisa diperlukan pada saat perang kota. Non Lethal Weapon ini juga harus juga dikembangkan,” kata Hadi.
Keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme pasal 43I ayat 1 sampai 3.
Dalam ayat 1 disebutkan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Lalu, ayat 2 menyebutkan dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.
Sedangkan Ayat 3 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.