Senin tanggal 20 april 2015 workshop dan penyelarasan modul identifikasi dalam pengembangan kapasitas dan penerapan manajemen yang sesuai bagi warga binaan pemasyarakatan tindak pidana terorisme Tahun 2015.Workshop ini bertujuan mencari formula yang tepat dalam mencari metode dalam melaksanakan kegiatan identifikasi warga binaan terorisme yang masih di dalam Lapas.
Dalam kegiatan workshop ini, tim narasumber di dukung oleh beberapa nara sumber kawakan antara lain : Prof Hamdi Muluk pakar ilmu psikologi dari Universitas Indonesia Depok, Dr Mila Noor Milla dari UIN Syarif Kasim Pekanbaru Riau, Dr Gasi Shalom Msi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Wahyu Cahyono Msi peneliti psikologi terorisme dari Universitas Indonesia.
Kegiatan workshop ini di buka oleh Bapak Imam Suyudi BcIP , Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan dengan didampingi oleh Direktur Deradikalisasi BNPT Prof Irfan Idris, MA
Prof Irfan Idris menyampaikan beberapa poin penting antara lain Dirjen Pas, dan peserta workshop pada khususnya untuk bersinergi dengan BNPT, dalam program deradikalisasi dalam Lapas. Kegiatan workshop ini dipandang perlu dan tepat karena sangat penting mengingat BNPT sebagai mitra kerja Dirjenpas membutuhkan formula dalam mencari metode yang tepat dalam melaksanakan kegiatan identifikasi warga binaan terorisme yang masih di dalam Lapas.
Dalam sambutannya, Direktur Binapiyantah Dirjen Pas Menyampaikan tentang penting nya workshop antara lain deskripsi tentang teori penyelarasan modul identifikasi warga binaan pemasyarakatan Tahun 2015, sekaligus pengayaan teori bagi para peserta workshop, sehingga teori yang didapatkan dalam kegiatan workshop ini, dapat menjadi metode yang tepat bagi petugas Lapas dalam penanganan warga binaan terorisme.
Wokrshop berlangsung selama 4 hari dengan memadukan teori dan simulasi praktek lapangan di beberapa Lapas diwilayah jawa Barat, dengan diperkuat oleh Instrumen dan modul yang telah disusun oleh keempat narasumber. kegiatan workshop ini, diharapkan akan menjadi panduan oleh para peserta dalam melaksanakan kegiatan identifikasi, bagi warga binaan pemasyarakatan tindak pidana terorisme yang menjalani masa hukuman di berbagai Lapas di Indonesia