ilustrasi

Wacana Pembubaran Densus 88 Produk Teroris

Euforia tuntutan pembubaran Densus 88 belakangan ini, menggelinding seperti bola salju, semakin liar dan membesar dengan mendapat apresiasi dari berbagai ormas Islam yang selama ini dikenal moderat dan dekat dengan pemerintah.

Pemicunya adalah video kekerasan yang diduga dilakukan oleh Densus 88 yang diunggah di berbagai jejaring sosial dan media online. Sehingga muncul tuduhan ekstra judicial killing (pembunuhan diluar prosedur pengadilan) dan tindakan overacting oleh Densus 88. Akibatnya, gelombang dari berbagai element masyarakat (ormas Islam) untuk mengevaluasi kinerja Densus 88 dan BNPT, mengalir kencang seperti air bah. Sasarannya jelas: BNPT sebagai think thank dan Densus 88 sebagai tim eksekutor, harus dievalusi bahkan muncul rekomendasi pembubaran.

Benarkah berbagai element masyarakat atau ormas Islam itu mewakili semua keresahan di kalangan umat Islam? Apakah objektif yang diinginkan oleh gelombang protes dan tuntutan itu? Bagaimana pula pengaruhnya terhadap eskalasi perkembangan terorisme itu sendiri? Tulisan ini coba untuk menghitung untung rugi dari semua gejolak yang timbul itu.

Pertama, tidak ada data kuantitatif yang bisa dijadikan referensi untuk mengukur seberapa besar eskalasi keresahan masyarakat akibat video tersebut.

Kedua, tidak semua anggota masyarakat melek internet dan punya interest untuk menggali informasi tentang isu tersebut.

Ketiga, adakah jaminan bahwa tuntutan pembubaran Densus 88 akan menurunkan aksi-aksi terorisme atau bahkan menghilangkannya sama sekali?

Keresahan itu betul terjadi dilevel tertentu terutama di kalangan kelompok tertentu yang sejak awal kontra dengan keberadaan BNPT dan Densus 88, tapi jelas tidak bisa diklaim terjadi si semua lini. Walaupun perlu juga dicatat, keresahan itu tidak bisa dipandang sebelah mata, dan harus bisa menangkapnya sebagai input yang berharga untuk menata kembali organisasi anti terror itu agar ke depannya lebih professional.

Melihat fenomena dan gejolak keresahan ini, haruslah disesuaikan dengan kondisi bangsa ini yang semakin melarat dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Kita harus melihat bahwa langkah tokoh-tokoh ormas Islam dan MUI  sebagai sebuah sikap dewasa dan elegan untuk mengartikulasikan keresahan yang harus di respon secara bijak oleh pihak terkait. Akan salah kalau akibat atau ekses dari video kekerasan itu memicu tindakan radikal fisik masyarakat atau sebagian dari mereka yang ingin melakukan balas dendam yang terpaksa harus berhadapan dengan tindakan undang-undang. Artinya, sikap ormas-ormas Islam tersebut harus diapresiasi karena mengedepankan dialog dan komunikasi. Hal ini bermanfaat untuk evaluasi dan menjadi entry point untuk menegakkan disiplin dari oknum yang ingin merusak institusi badan keamanan tersebut. Agar tidak seperti ungkapan peribahasa, “Gara-gara setitik nila rusak susu sebelanga.” Bukankah bangsa yang besar adalah bangsa yang sanggup menerima kritikan dari rakyatnya untuk kemakmuran dan keamanan bersama. Karena kita hidup berbangsa dan bernegara adalah untuk berkiprah bagi kepentingan bersama, bukan untuk segelintir atau sekelompok orang, juga bukan untuk kepentingan atau agenda politik tertentu.

Memang gelombang protes yang mengalir seperti air sungai yang tak terbendung telah memposisikan BNPT dan Densus 88 dalam posisi “terdakwa”. Hal ini bisa dipahami, karena kelahiran Densus 88 dari sebuah kontek dinamika politik keamanan dilevel global dan domestic, yang lahir ditopang kondisi politik keamanan yang instabil. Namun tentunya akan sangat rawan dan berbahaya jika institusi yang baru ini rontok karena arus gelombang protes yang tidak melihat eskalasi terorisme yang terus meningkat, dan menjadi ancaman laten yang lebih besar bagi bangsa dan negara. Artinya, walaupun operasional Densus 88 di lapangan sering bertabrakan dengan etika normatif, namun keberadaan terorisme jauh lebih arogan dan jangkauan kerusakan atau bahaya yang ditimbulkannya bersifat global, bukan lokal.

Kondisi ini membuat kita sampai pada kesimpulan bahwa isu ini sengaja didramatisir oleh kelompok tertentu dan tokoh-tokoh ormas untuk menjadi keresahan nasional. Ada kesan bahwa ormas-ormas Islam tertentu dan MUI telah ditunggangi oleh kelompok tertentu yang mengapresiasi tindakan terorisme sebagai jihad. Walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa sikap ini bisa dimaknai sebagai kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri, wujudnya dengan menasehati dan memberikan kritik agar menjadi penegak hukum yang professional dan tidak mengorbankan masyarakat dengan arogansi dan kebrutalan diluar batas.

Gelombang protes itu sendiri sebenarnya bisa menjadi episode untuk membangun keadilan yang beradab ditengah-tengah sebagian umat Islam merasakan adanya ketidakadilan dan kezaliman atas nama war on terrorism. Dengan kata lain kita harus jujur dan obyektif memahami kenapa isu pembubaran Densus 88 menggelinding seperti bola salju, agar kita sampai kepada akar masalah secara holistik terkait isu terorisme dan upaya kontra-terorisme yang diemban oleh BNPT dan Densus 88.

Harus diakui bahwa eskalasi terorisme bukan semakin menurun. Grafiknya terus menanjak seperti bukit, naik terus. Terorisme di Indonesia dimulai tahun2000dengan terjadinyaBom Bursa Efek Jakarta, diikuti dengan empat serangan besar lainnya, dan yang paling mematikan adalah Bom Bali 2002. Korban yang jatuh adalah turis Barat dan juga penduduk Indonesia sendiri yang kebanyakan Muslim. Kondisi faktual inilah yang menjadi latar belakang lahirnya Densus 88, untuk merem laju terorisme yang semakin subur dan tak bisa dibendung, yang mengancam keamanan dan mengganggu psikologis masyarakat.

Teroris bukan suatu peristiwa yang baru di Indonesia. Ia telah dimulai sejak zaman Orde Lama sampailah Orde Reformasi sekarang ini. Sulit untuk memberikan data yang akurat tentang perkembangan terorisme di Indonesia. Namun demikian, sebagai gambaran umum tentang kasus-kasus bom dan penggunaan bahan peledak yang terjadi selama tahun 2000-an dapat digambarkan sebagai berikut:

Tahun 2000:

·Bom Kedubes Filipina,1 Agustus2000. Bom meledak dari sebuah mobil yang diparkir di depan rumah Duta BesarFilipina, Menteng, Jakarta Pusat. 2 orang tewas dan 21 orang lainnya luka-luka, termasuk Duta Besar Filipina Leonides T Caday.

·Bom Kedubes Malaysia,27 Agustus2000. Granat meledak di kompleks Kedutaan BesarMalaysiadi Kuningan, Jakarta. Tidak ada korban jiwa.

·Bom Bursa Efek Jakarta,13 September2000. Ledakan mengguncang lantai parkir P2 GedungBursa Efek Jakarta. 10 orang tewas, 90 orang lainnya luka-luka. 104 mobil rusak berat, 57 rusak ringan.

·Bom malam Natal,24 Desember2000. Serangkaian ledakan bom pada malamNataldi beberapa kota di Indonesia, merenggut nyawa 16 jiwa dan melukai 96 lainnya serta mengakibatkan 37 mobil rusak.

 

Tahun2001:

·Bom Gereja Santa Anna dan HKBP,22 Juli2001. di Kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, 5 orang tewas.

·Bom Plaza Atrium Senen Jakarta,23 September2001. Bom meledak di kawasan Plaza Atrium, Senen, Jakarta. 6 orang cedera.

·Bom restoran KFC, Makassar,12 Oktober2001. Ledakan bom mengakibatkan kaca, langit-langit, danneon signKFC pecah. Tidak ada korban jiwa. Sebuah bom lainnya yang dipasang di kantor MLC Life cabang Makassar tidak meledak.

·Bom sekolah Australia, Jakarta,6 November2001. Bom rakitan meledak di halaman Australian International School (AIS), Pejaten, Jakarta.

 

Tahun2002:

·Bom Tahun Baru,1 Januari2002. Granat manggis meledak di depan rumah makan ayam Bulungan, Jakarta. Satu orang tewas dan seorang lainnya luka-luka. Di Palu, Sulawesi Tengah, terjadi empat ledakan bom di berbagai gereja. Tidak ada korban jiwa.

·Bom Bali,12 Oktober2002. Tiga ledakan mengguncangBali. 202 korban yang mayoritas warga negaraAustraliatewas dan 300 orang lainnya luka-luka. Saat bersamaan, diManado,Sulawesi Utara, bom rakitan juga meledak di kantor KonjenFilipina, tidak ada korban jiwa.

·Bom restoran McDonald’s, Makassar,5 Desember2002. Bom rakitan yang dibungkus wadah pelat baja meledak di restoran McDonald’s Makassar. 3 orang tewas dan 11 luka-luka.

 

Tahun2003:

·Bom Kompleks Mabes Polri, Jakarta,3 Februari2003, Bom rakitan meledak di lobi Wisma Bhayangkari, Mabes Polri Jakarta. Tidak ada korban jiwa.

·Bom Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta,27 April2003. Bom meledak dii area publik di terminal 2F, bandar udara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta. 2 orang luka berat dan 8 lainnya luka sedang dan ringan.

·Bom JW Marriott,5 Agustus2003. Bom menghancurkan sebagianHotel JW Marriott. Sebanyak 11 orang meninggal, dan 152 orang lainnya mengalami luka-luka.

 

Tahun2004:

·Bom Palopo,10 Januari2004. Menewaskan empat orang.(BBC)

·Bom Kedubes Australia,9 September2004. Ledakan besar terjadi di depan Kedutaan BesarAustralia. 5 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Ledakan juga mengakibatkan kerusakan beberapa gedung di sekitarnya seperti Menara Plaza 89, Menara Grasia, dan Gedung BNI. (Lihat pula:Bom Kedubes Indonesia, Paris 2004)

·Ledakan bom diGereja Immanuel,Palu,Sulawesi Tengahpada 12 Desember 2004.

 Tahun2005:

·Dua Bom meledak diAmbonpada21 Maret2005

·Bom Tentena,28 Mei2005, 22 orang tewas.

·Bom Pamulang, Tangerang,8 Juni2005. Bom meledak di halaman rumah Ahli Dewan Pemutus Kebijakan Majelis Mujahidin Indonesia Abu Jibril alias M Iqbal di Pamulang Barat. Tidak ada korban jiwa.

·Bom Bali,1 Oktober2005. Bom kembali meledak di Bali. Sekurang-kurangnya 22 orang tewas dan 102 lainnya luka-luka akibat ledakan yang terjadi di R.AJA’s Bar dan Restaurant, Kuta Square, daerah Pantai Kuta dan di Nyoman Café Jimbaran.

·Bom Pasar Palu,31 Desember2005. Bom meledak di sebuah pasar diPalu,Sulawesi Tengahyang menewaskan 8 orang dan melukai sedikitnya 45 orang.

 

Tahun2009:

·Bom Jakarta,17 Juli2009. Dua ledakan dahsyat terjadi di Hotel JW Marriott danRitz-Carlton, Jakarta. Ledakan terjadi hampir bersamaan, sekitar pukul 07.50WIB.

 

Tahun2010:

·Penembakan warga sipil di AcehJanuari2010

·PerampokanbankCIMB NiagaSeptember2010

 

Tahun2011:

·Bom Cirebon,15 April2011. Ledakan bom bunuh diri diMasjidMapolrestaCirebonsaatSalat Jumatyang menewaskan pelaku dan melukai 25 orang lainnya.

·Bom Gading Serpong,22 April2011. Rencana bom yang menargetkanGerejaChrist CathedralSerpong,Tangerang Selatan,Bantendan diletakkan di jalur pipa gas, namun berhasil digagalkan pihakKepolisian RI

·Bom Solo,25 September2011. Ledakan bom bunuh diri diGBIS Kepunton,Solo,Jawa Tengahusai kebaktian dan jemaat keluar dari gereja. Satu orang pelaku bom bunuh diri tewas dan 28 lainnya terluka.

 

Tahun2012:

·Bom Solo,19 Agustus2012. Granat meledak di Pospam Gladak,Solo,Jawa Tengah. Ledakan ini mengakibatkan kerusakan kursi di Pospam Gladak. Tidak ada korban jiwa.

 

Memasuki tahun 2013, berbagai aksi ‘amaliyat jihad seperti pembunuhan terhadap aparat dan perampokan (fa’i) untuk dana jihad, bergulir dengan kencang dan cukup meresahkan masyarakat. Para teroris semakin menunjukkan eksistensinya dan sel-selnya semakin berkembang dengan munculnya wajah-wajah baru. Lebih mengagetkan, wajah-wajah baru yang namanya tidak pernah terdengar sebelumnya berusia belasan tahun, berada dalam lingkaran sel-sel kecil (jihad fardhiyah) tetapi benang merahnya tetap terhubung dengan kelompok lama.

Jika sebelumnya, teroris acap melancarkan serangan bom di tempat-tempat keramaian, sehingga menimbulkan korban jiwa yang cukup banyak, kali ini mereka memilih langsung menyerang aparat. Mereka seolah ingin mengirim pesan: Polri adalah musuh utama yang harus dihabisi. Karena institusi inilah yang terbukti mampu mengungkap dan menamatkan aksi sejumlah gembong teroris.

Semakin jelas kalau begitu, kemana arah wacana pembubaran Densus 88, sehingga sel-sel teroris aktif akan semakin leluasa melakukan tindakan anarkis demi menyebarkan ideology mereka.

Apabila Negara berdiam diri dan penjagaan dikendurkan, maka terorisme dan radikalisme sebagai sebuah ideologi, akan lebih efektif berkembang tanpa hambatan. Nah, disinilah bahayanya ide pembubaran Densusu 88, yaitu menghilangkan tiga peran utama institusi ini. Pertama, secara represif, perburuan terhadap para teroris yang telah terdeteksi akan terhenti. Kedua, secara preventif, tidak ada lagi kewaspadaan masyarakatan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi target serangan teroris.Ketiga,secara pre-emptive tidak ada lagi kegiatan untuk mengintensifkan kontraterorisme.

Padahal terorisme oleh beberapa ahli hukum dikatakan sebagai politicalcriminal di mana aktivitas kejahatannya dilakukan untuk tujuan-tujuan yang bersifat ideologis. Kejahatan tersebut dilakukan bukan atas dasar motivasi nafsu dan keinginan pribadi, tetapi atas keyakinan pelaku bahwa mereka sedang memperjuangkan atau mempercayai suatu moralitas yang dianggap lebih tinggi agar dapat menggantikan moralitas pada masyarakat dan rezim yang ada.

Berkaca pada beberapa kasus teror bom seperti bom buku dan ancaman bom di sebuah gereja di Serpong, pelakunya justru dari kalangan terdidik, dan tergolong bukan rakyat jelata atau golongan marginal.

Terorisme di dalam syariat Islam termasuk bagian dari kejahatan hududhirabah, yaitu perbuatan yang menimbulkan kekacauan di dalam masyarakat sehingga mengganggu ketenteraman umum seperti membuat kerusuhan, menghasut orang lain agar melakukan tindakan kekerasan, provokator, koruptor kakap yang menggoncang perekonomian nasional, dan tentunya pelaku peledakan bom. Adapun terorisme dalam perspektif hukum nasional adalah setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimhulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas Internasional.

Penegakan hukum terhadap terorisme di Indonesia biasanya dilakukan dengan 2 cara, yaitu : (l) Tindakan Preventif yaitu kegiatan penanggulangan anti teror ditujukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya aksi teror. Kegiatan ini meliputi tehnik pencegahan kejahatan murni yang ditujukan untuk memperkuat target serta prosedur untuk mendeteksi aksi teror yang terencana, (2) Tindakan Refresif yaitu segala usaha dan tindakan untuk menggunakan segala daya yang ada meliputi penggunaan alat utama sistem senjata dan sistem sosial yang ada untuk menghancurkan aksi teror.

Bagian akhir dari terorismeselalu meninggalkan berbagai persoalan yang tidak mudah untuk ditangani. Kerugian materiil yang demikian besar dan korban nyawa yang tidak sedikit serta keterpurukan moril para korban, membuat kondisi ini sangat mengenaskan. Luka-luka sosial akibat aksi teror,  khususnya teror bom, pada umumnya jauh lebih dahsyat dibandingkan dengan kerugian materiil yang ditimbulkan oleh aksi tersebut.

Pada individu/komunitas yang terkena langsung dampak terorismedapat menimbulkan ketakutan yang luar biasa. Manakala situasi ini yang terjadi, maka aksi teror tersebut dapat dikatakan berhasil mencapai tujuannya, yaitu menciptakan ketakutan publik yang meluas. Bahkan seringkali efek yang ditimbulkan menjangkau ke kalangan yang jauh lebih luas daripada sekadar cakupan geografis di komunitas tempat ledakan bom tersebut terjadi.

Skala efek ketakutan publik juga ditentukan oleh besaran bom yang diledakkan. Semakin dahsyat bom yang meledak, dan semakin besar jumlah korban tewas, maka semakin luas pula efek ketakutan publik yang tercipta. Efek tersebut bukan hanya bersifat horizontal, yaitu berdampak luas pada masyarakat di luar komunitas terjadinya peristiwa ledakan bom, melainkan juga bersifat longitudinal, yaitu merentang jauh dalam jarak waktu, hingga cukup lama sebelum luka-luka sosial yang ditimbulkan menjadi sembuh.

Sebagai representasi rakyat, negara atas dasar amanat perundang-undangan

memiliki kewajiban yang tidak dapat ditinggalkan dalam hal penanganan atas berbagai dampak aksi terorismetersebut, khususnya pelayanan terhadap korban, dan pencegahan aksi-aksi terorisme. Baiksecara moral maupun legalistik dan hukum, negara berkewajiban untuk melindungi seluruh rakyatnya dari kejahatan terror, selain memberikan berbagai bentuk pelayanan kepada korban diantaranya dengan memberikan kompensasi dan restitusi.

Kewajiban negara tersebut muncul adalah sebagai bagian konsekuensi dari kedudukan negara sebagai suatu entity yang besar, yang memiliki suatu wilayah dan kekuasaan tertinggi yang sah.

 Demikian juga apabila ditinjau dari aspek peran, Negara cukup capable karena memiliki lima peran yang meliputi:

 Pertama, peran ekstraksi, yakni mengumpulkan sumberdaya, misalnya memperoleh devisa dari ekspor, eksploitasi sumberdaya alam, menarik pajak warga, atau menggali pendapatan asli daerah. Kedua, peran regulasi, yakni melancarkan kebijakan dan peraturan yang digunakan untuk mengatur dan mengurus barang-barang publik dan warga. Ketiga, peran konsumsi,

yakni menggunakan (alokasi) anggaran negara untuk membiayai birokrasi agar fungsi pelayanan publik berjalan secara efektif dan profesional. Keempat, peran investasi ekonomi, yakni mengeluarkan biaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja bagi warga. Kelima, peran distribusi sosial, yakni negara mengeluarkan belanja untuk membiayai pembangunan sosial atau kebijakan sosial.

Dari keseluruhan peran negara, maka sebagai wujud nyatanya adalah pelayanan publik untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar warga. Termasuk di dalamnya pelayanan terhadap rasa aman dari tindakan terror dan juga pelayanan terhadap para korban terorisme. Betapa pentingnya memberikan pelayanan terhadap pencegahan aksi-aksi terorismeadalah tidak terlepas dari upaya negara untuk memberikan kesejahteraan dan perasaan aman kepada setiap warganegara. Bahkan yang paling dikhawatirkan adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara karena negara mengabaikan aspek-aspek tersebut. Bila sudah demikian maka kredibilitas negara akan jatuh dan kemudian berdampak kepada terhambatnya proses pelaksanaan program-program yang telah ditentukan.

 Disinilah kontranya ide pembubaran Densus 88 yang menjadi ujung tombak pengamanan di dalam masyarakat. Tetapi di zaman reformasi dimana kebebasan berbicara dan berorganisasi dijamin oleh Negara, maka setiap warganegara bebas mengemukakan wacananya. Tugas Negara sebagai server untuk menyeleksi setiap wacana yang berkembang agar tidak merugikan bangsa dan negera.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa ide pembubaran Densus 88 adalah wacana yang justru membahayakan karena ia dapat menciptakan kekacauan yang sistemik, menyuburkan terorisme, dan akhirnya membuat Negara dalam bahaya besar. Sebelum terorisme bersorak-sorak gembira dengan wacananya tersebut, Negara berkewajiban membendung gelombang pembubaran Densus 88 yang merupakan produk teroris. Artinya, secara tegas pemerintah harus bertindak untuk menolak wacana pembubaran, tetapi membuka opsi untuk pembenahan di unit tersebut.

sumber: polhukam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *