Wacana Pembubaran Densus 88 Daur Ulang Tuntutan Teroris

[JAKARTA] Wacana pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror merupakan daur ulang tuntutan teroris sejak delapan tahun yang lalu.   Organisasi teroris di Indonesia selama ini sudah sangat terganggu dengan kinerja Densus 88 lantaran berbagai rencana pengeboman kerap terendus.
 
“Wacana pembubaran Densus merupakan daur ulang tuntutan teroris sejak tujuh hingga delapan tahun yang lalu. Kalau sampai membubarkan Densus, berarti negara sudah kalah dengan teroris. Yang harus dibubarkan teroris, bukan Densusnya,” kata Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, dalam dialog publik “Wacana Pembubaran Densus 88, Apakah Diperlukan Atau Tidak,”  di Jakarta, Rabu (13/3).

Dijelaskan, seharusnya pihak-pihak yang menebarkan kebencian kepada pemerintah yang seharusnya segera dibubarkan. Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang diduga dilakukan anggota Densus 88 di Poso harus dilihat secara keseluruhan dan utuh.

“Densus bertindak keras karena sudah bertindak baik-baik. Bagaimana mengamankan orang yang diduga teroris yang membawa senjata? Kalau dinyatakan pelanggaran HAM, coba dilihat secara utuh,” tegasnya.

Menurutnya, hingga saat ini Densus 88 sudah mengamankan sebanyak 841 anggota jaringan teroris di Indonesia. Yang terpaksa dilakukan tindakan keras hanya sekitar 30 orang. Penangkapan secara keras dilakukan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan dengan membawa senjata dan bom di tangan. [Y-7]

sumber: suarapembaruan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *