Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Ansyaad Mbai. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Tolak Pancasila, Remisi Napi Teroris Bisa Ditolak

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Ansyaad Mbai. ANTARA FOTO/Widodo S. JusufTEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Penanggulangan Terorisme Ansyad Mbaai berharap PP 99 Tahun 2012 tetap berlaku bagi seluruh narapidana terorisme. BNPT menilai PP 99 berguna untuk menjamin napi terorisme mengikuti program deradikalisasi.

“Itu kan aspirasi masyarakat agar terpidana terorisme tidak terlalu mudah mendapatkan keringanan hukuman,” ujar Ansyaad, Senin, 15 Juli 2013. Menurut Ansyaad, masyarakat belajar dari pengalaman, karena sebelumnya ada terpidana teroris yang mendapatkan remisi dan bebas, justru kembali lagi menjadi pelaku teror.

 

PP 99 2012, memang mensyaratkan terpidana terorisme untuk mengikuti program deradikalisasi. “Harus mengikuti rangkaian diskusi, dan akan dilihat perkembangannya seperti apa,” ujar Deputi Pencegahan Perlindungan Deradikalisasi BNPT Agus SB.

Rangkaian diskusi itu berisi materi soal Pancasila. “Jika tetap menolak Pancasila tentu akan dipertimbangkan juga remisinya,” kata Agus.

Menurut dia, pihaknya akan bekerjasama dengan sejumlah lembaga untuk memastikan pemberian remisi napi terorisme tepat sasaran. “Jangan sampai yang menolak deradikalisasi diberi remisi.”

Agus menyatakan pihaknya berkeinginan agar PP 99 tetap berlaku surut bagi terpidana terorisme. “Kami harap begitu, agar tetap bisa mengikuti program deradikalisasi.” Apalagi, kata Agus, BNPT belum memiliki fasilitas khusus untuk program deradikalisasi.

Jika PP 99 tetap berlaku tidak surut, BNPT mengaku sudah memiliki tim lintas lembaga agar terpidana terorisme tidak sembarangan bebas. “Menangkap satu teroris saja susah, butuh dana besar, masa iya dibebaskan dengan mudah,” ujar Ansyad.

Sebelumnya, Menteri Amir mengaku ambil resiko dengan mengeluarkan surat edaran Menhukham soal penjelasan PP 99 Nomor 2012 terkait pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, narkotika, ataupun terorisme. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 13 Juli 2013, menjelaskan bahwa peraturan tersebut berlaku surut atau hanya diterapkan pada terpidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap setelah PP ditetapkan.

“Soal adanya koruptor yang mendapatkan keuntungan karena surat edaran saya, itu menjadi resiko,” ujar Menteri Amir.

Pada 13 Juli lalu, Menteri Amir mengeluarkan surat edaran terkait pemberian remisi pada terpidana korupsi, terorisme dan narkotika. Dalam surat itu, status PP 99 2012 yang tadinya berlaku surut untuk pengetatan remisi, kini menjadi berlaku bagi terpidana yang kasusnya berkekuatan hukum tetap sejak 12 November 2012.

sumber: tempo online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *