JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) secara resmi menyerahkan penyaringan dan penyelidikan situs-situs yang disinyalir menyebarkan faham radikalisme ke tim Panel Terorisme, Sara dan Kebencian yang terbentuk beberapa hari ini dan diketuai oleh Prof Dr Tjipta Lesmana MA.
“Dibentuknya panel karena terus terang karena ketidaktahuan dari kami (Kemenkoinfo). Jika nanti ada rekomendasi atau usulan penutupan situs bermuatan negatif akan diputuskan oleh panel yang sudah terbentuk. Baru setelah ada putusan dari panel, Kemenkominfo akan menindaklanjuti,” ujar Menkominfo Rudiantara, usai diskusi dengan pejabat terkait Senin (6/4/2015).
Diskusi itu dipimpin Menteri Kominfo Rudiantara, Kepala BNPT Saud Usman Nasution, Deputi 1 BNPT Agus Surya Bakti, tokoh islam Sholahudin Wahid, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, serta tokoh-tokoh nasional yang dipilih Kominfo dalam panel tersebut.
Selain itu, dibentuk juga panel lainnya seperti pornografi, kekerasan pada anak, dan keamanan internet, panel investigasi llegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba, serta Panel Hak Kekayaan Intelektual.
Di tahun 2008 pada masa Muhammad Nuh sebagai Kemenkoinfo sebenarnya sudah dibuat rancangan Peraturan Menteri (Permen) soal konten multimedia yang merupakan turunan UU ITE yang isinya pemblokiran internet jarus lewat tim independen, termasuk di dalamnya ahli agama dari NU, Muhammadiyah dll. Rancangan Permen itu terhenti ketika Menteri berganti
Menanggapi pembentukan panel-panel ini, salah satu tim pengarah KH Sholahuddin Wahid menilai ini adalah langkah positif yang harus didukung. Ia berharap dengan adanya tim panel ini, keberadaan situs-situs internet bermuatan negatif bisa lebih dini dideteksi.
“Mudahan-mudahan adanya panel ini semua usulan baik itu itu pornografi, radikalisme, perjudian, narkoba, dan lain-lain bisa lebih dulu diperdalam dalam tim panel dan bisa memberikan saran yang tepat kepada pak menteri, sebelum dibuat keputusan. Ini positif untuk mengantisipasi hal-hal negatif yang ditimbulkan dari kemajuan teknologi sekarang ini,” ujar Gus Sholah.
Terkait pemblokiran 19 situs radikalisme oleh Kominfo, Gus Sholah mengatakan, seperti penjelasan dari Kepala BNPT Saud Usman Nasution, langkah itu sudah sesuai dengan undang-undang.
“Itu sudah terjadi. Menurut BNPT ada dasar hukumnya. Ada peraturan menteri yang sudah masuk dalam lembaga negara yang setara dengan undang-undang,” tukas adik kandung Gus Dur ini.
Gus Sholah sepakat radikalisme memang harus diperangi. “Tapi tidak cukup dengan langkah yang dilakukan BNPT dan Kominfo ini, tetapi juga harus dengan dakwah dan pendidikan secara terus menerus. Kalau di Tebu Ireng itu toleransi kita kedepankan dan jauhilan kekerasan,” tandas Gus Sholah.