Kupang – Polisi berhasil membekuk EB (26), warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena mengunggah berita hoaks tentang ancaman bom bunuh diri di grup Facebook (FB), Senin (31/12/2018).
Dikutip dari Merdeka.com, Pria yang yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu, diamankan polisi sekitar pukul 15.00 WITA karena diduga telah menebar ancaman bom di media sosial.
Pelaku menulis di grup Facebook Viktor Lerik Bebas Bicara sebagai berikut, “Ada yg mau ikut ko pi teror kow entar malam tanggal 1 ktong pi bom selamatkan tanggal satu Januari ayo ktong rame“.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Baca juga : Turki-Rusia Sepakat Kerjasama Basmi Teroris Di Suriah
Menurut Jules, pihaknya mengamankan EB pada Senin sore kemarin. EB diamankan karena diduga telah melakukan penyebaran berita hoaks, dengan maksud pengancaman bom melalui media sosial dan meresahkan masyarakat.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi,” ujarnya, Selasa (1/1/2019).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP, yang digunakan pelaku untuk membuat status ancaman bom.
“Pelaku melanggar Pasal 45 A ayat 1 Junto, Pasal 27 UU No.19 Tahun 2016, sebagai pengganti UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tegas Jules.