Baghdad – Tak ada tempat untuk bekas simpatisan kelompok teroris Islamic State (ISIS) di Irak. Hal itulah yang diungkapkan oleh Presiden Irak, Barham Salih. Setiap simpatisan ISIS bakal diproses hukum jika terbukti melakukan kejahatan.
Menurut The National, Salih menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dan pasti memproses 280 anggota ISIS yang ditahan Pasukan Demokratik Suriah (SDF) bulan lalu. Sebanyak 280 orang itu merupakan bagian dari 500 anggota yang seharusnya dipindahkan dari Suriah.
Baca juga : Wanita Garis Keras ISIS di Kamp Suriah Serang Wanita yang Dianggap Kafir
“Kalau ditemukan bersalah, bisa jadi mereka dihukum mati. Semua sesuai dengan hukum Irak,” ujar pria 58 tahun itu seperti dilansir Reuters.
Tak semua anggota ISIS yang diterima pemerintah Irak merupakan warga lokal. Beberapa merupakan warga asing. Soal pejuang asing, dia berjanji membantu repatriasi mereka jika tak terbukti bersalah.
“Dalam beberapa kasus, ada pejuang asing yang terlibat terorisme di wilayah Irak atau terhadap penduduk Irak. Saat itu pula Irak akan memberlakukan hukum dalam negeri,” tegas dia.
Di sisi lain, Salih meminta negara lain bisa membantu proses hukum anggota ISIS. Menurut dia, Irak tak mungkin memproses semua petarung ISIS dalam waktu yang cepat. Mengingat jumlah mereka sangat banyak.