Satgas Tinombala Tunggu Instruksi Kapolda Sulteng untuk Serbu Ali Kalora Cs

Jakarta – Batas waktu terakhir bagi kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora menyerahkan diri telah habis pada Senin (29/1). Rencana penyerbuan pun tinggal menunggu instruksi dari Kapolda Sulawesi Tengah, Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto.

“Saat ini satgas preventif terus melakukan kegiatannya. Untuk Satgas Tinombala, penegakan hukum masih menunggu Pak Ketua, karena hari ini Pak Kapolda masih ikut Rapim TNI-Polri,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen PolDedi Prasetyo di Auditorium PTIK, Jakarta, Selasa (29/1).

Dikatakan, usai Rapim TNI-Polri 2019, Kapolda Sulteng segera meluncur ke lokasi Ali Kalora cs bersembunyi di sekitar Parigi Moutong dan Poso.

Baca juga :Di Era Now, Zaman Tuntut Masyarakat Lebih Cerdas Bermedia Sosial

“Tim penindak gabungan TNI-Polri sudah siap, tinggal nunggu briefing kemudian komando langsung dari pimpinan. Nanti diputuskan setelah Rapim,” tegas Dedi.

Sebelumnya, Satgas Tinombala memberi tenggat waktu bagi Ali Kalora cs menyerahkan diri. Batas waktu itu berlaku hingga 29 Januari 2019.

Jika dalam batas waktu itu kelompok tersebut tidak menyerahkan diri, satgas akan melakukan tindakan tegas. Mereka akan memaksa kelompok tersebut turun dari Gunung Biru dan menyerahkan diri kepada petugas.

Adapun Ali Kalora cs sebelumnya beraksi dengan membunuh dan memutilasi warga di Desa Salubanga, Sausu, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Senin 31 Desember 2018.

Keesokan harinya, mereka menembaki petugas kepolisian yang akan melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad korban mutilasi.

Dua anggota mengalami luka tembak akibat peristiwa ini. Kontak tembak antara petugas dan kelompok teroris sempat berlangsung sekitar 30 menit. Mereka kemudian melarikan diri ke wilayah pegunungan di perbatasan Kabupaten Parigi Moutong dan Poso.