Jakarta – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang sejak awal 2016, Revisi Undang-Undang tentang Peraturan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Anti-terorisme akhirnya akan segera diparipurnakan. Langkah itu segara akan dilakukan setelah DPR menyepakati TNI terlibat dalam pemberantasan terorisme.
“Untuk prosesnya nanti, harus disetujui oleh Presiden melalui peraturan presiden (perpres). Dengan begitu, selang setahun setelahnya dapat disahkan sebagai UU,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Anti-terorisme Muhammad Syafii di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Menurutnya, UU ini diketok paling lama setahun keluar perpres yang mengatur bagaimamana pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.
Ia menyebut rencana pengesahan RUU Anti-terorisme akan dilaksanakan sebelum akhir masa sidang pada April 2018. Kendati begitu, RUU Anti-terorisme usai disepakati akan kembali dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) bersama pemerintah.
Untuk pembahasan RUU Anti-terorisme, kata Syafii, tinggal mendapatkan kesepakatan mengenai definisi dari kata terorisme. Nantinya bila sudah disahkan akan berpacu pada UU TNI.
“Ini sudah final dan aklamasi. Jadi ini udah kita putus, sebelum reses Insha Allah sudah paripurna,” jelas Syafii.
Syafii menyebut keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merupakan sebuah keniscayaan. Itu terlihat dari beberapa statement Presiden yang menginstruksikan pelibatan TNI.