Pemerintah Harus Segera Bertindak Untuk Mengantisipasi ISIS

Jakarta – ‘Penyakit’ ISIS atau Islamic State of Iraq and Syria sudah menjadi momok bagi perdamaian dan ketentraman di bumi Indonesia. Propaganda-proganda mereka melalui dunia maya, telah terbukti banyak menarik simpati bagi warga negara Indonesia, terutama generas muda. Untuk itu, pemerintah harus cepat bertindak dengan membuat instrumen hukum baru untuk mengantisipasi sekaligus menjerat para simpatisan ISIS. Ini penting, agar penyebaran kelompok terorisme baru yang tengah mengguncang dunia ini, bisa cepat teratasi.

Direktur Deradikalisasi sekaligus Juru Bicara (Jubir) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Prof Dr Irfan Idris MA mengatakan, kebijakan pemerintah ini sangat penting untuk menyempurnakan UU No 15 Tahun 2003 bahwa ISIS adalah organisasi makar. Bahkan kalau perlu penyempurnakan undang-undang itu bisa secepatnya ditetapkan.

“Jelas harus secepatnya karena kalau dibiarkan upaya-upaya ISIS Ini akan semakin menggurita. Faktanya ada 16 kelompok WNI yang pergi ke Turki  dan menghilangkan diri dengan menggunakan travel biro. Ironisnya, saat ke-16 WNI ini belum ketemu, ada 16 WNI lainnya yang tertangkap pemerintah Turki saat akan menyeberang ke Suriah. Terakhir adalah video propaganda ISIS dengan menampilkan anak-anak Indonesia yang tengah dilatih perang dengan latar belakang bendera ISIS. Ini sudah sangat berbahaya dan butuh tindakan cepat untuk memberantasnya,” terang Irfan Idris pada acara BNPT Bincang Damai di Bumbu Desa, Jakarta, Kamis (19/03/2013).

Menurut Irfan, apa yang terjadi saat ini adalah bukti dari upaya terorisme yang tidak pernah berhenti dan selalu memanfaatkan berbagai media untuk melakukan propaganda. Dan itu telah menjadi konsentrasi BNPT dalam rangka melakukan pencegahan terorisme di Indonesia.

“Upaya radikaliasi sudah lama, tapi deradikalisasi baru empat tahun seiring dengan terbentuknya BNPT. Tapi jangan khawatir, kita akan bersama-sama bekerja dan bersinergi dengan segala komponen bangsa.BNPT bukan superman untuk membereskan masalah ini dengan cepat. Saat ini, BNPT telah membentuk Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT). Dari 33 Provinsi yang ada, kami baru memiliki 26 FKPT dan segera akan dilakukan pembentukan di seluruh provinsi. FKTP inilah yang akan menjadi tingteng BNPT dalam melakukan pencegahan terorisme,” tutur Irfan.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *