Jakarta – Presiden Joko Widodo mengatakan keputusan membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir sudah melalui pertimbangan yang panjang, termasuk kondisi kesehatannya.
“Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan. Sepertinya beliau, kan, sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi usai meninjau Rusun Pondok Pesantren Darul Arqam Muhammadiyah di Desa Nglampangsari, Garut, seperti dikutip Antara, Sabtu (19/1).
Terkait keputusan presiden itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapinya secara bijak.
Menurutnya, keputusan membebaskan sudah berdasarkan pertimbangan keamanan dan kemanusiaan.
Selain itu, tambahnya Ba’asyir juga sudah semestinya dibebaskan.
Baca juga : Pengamat: Keputusan Presiden Joko Widodo Bebaskan Ba’asyir Karena Pertimbangan HAM
Mu’ti mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir yang kini berusia 82 tahun sudah sangat tua dan sering menderita sakit, sehingga perlu mendapatkan perhatian dan perawatan dari keluarga dan dokter.
Secara psikologis, kata Mu’ti, pembebasan Abu Bakar Ba’asyir juga meringankan beban dan memudahkan keluarga dalam memberikan pelayanan.
Sedangkan dari sudut pandang keamanan, kata Mu’ti, Abu Bakar Ba’asyir bukan lagi merupakan figur sentral dan berpengaruh dalam organisasi dan gerakan radikal dan terorisme di Indonesia.
“Gerakan Jemaah Islamiah, Al Qaedah dan Ansarut Tauhid yang selama ini dikaitkan dengan Ustaz Abu Bakar sudah sangat lemah. Terorisme di Indonesia merupakan jaringan baru,” kata dia.
Sementara dari sisi hukum, Mu’ti mengatakan Abu Bakar Ba’asyir sudah menjalani sebagian besar masa hukuman sehingga yang bersangkutan sudah waktunya menghirup udara segar.