PP Muhammadiyah Keluarkan 7 Poin Terkait Muslim Uighur

Jakarta – Reaksi keras terus mengemuka terkait isu kamp penahanan masyarakat Muslim Uighur di Provinsi Xinjiang oleh pemerintah China. Salah satunya dari PP Muhammadiyah yang mengeluarkan tujuh poin pernyataan terhadap masalah Muslim Uighur ini.

Selain itu, Muhammadiyah meminta pemerintah Indonesia, Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) tidak tinggal diam atas penindasan kelompok muslim Uighur yang dilakukan Pemerintah China. Muhammadiyah menilai Tiongkok (China) telah melakukan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta pemerintah Indonesia secara khusus melalui Duta Besar Indonesia untuk Tiongkok agar segera mendesak memberikan penjelasan terkait kondisi muslim Uighur. Apabila Tiongkok tidak merespons, Haedar khawatir kondisi diplomatik kedua negara dapat terganggu.

“Sikap diam Pemerintah Tiongkok dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan diplomatik kedua negara dan hubungan persahabatan masyarakat Indonesia dengan Tiongkok yang selama berabad lamanya terbina dengan baik,”kata Haedar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/12/2018).

Haedar juga menyinggung diamnya PBB, dan OKI. PP Muhammadiyah mendesak agar kedua lembaga internasional tersebut mengadakan pertemuan dalam waktu cepat untuk membahas kondisi muslim Uighur di China.

“PBB dan OKI memiliki tanggungjawab besar dalam menciptakan perdamaian dan mencegah segala bentuk kekerasan di belahan dunia manapun,” tukasnya.

Baca juga : Radikalisme Kelompok Uigur Masuk Indonesia via Jaringan Teroris Santoso

Berikut ini 7 pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait penindasan muslim Uighur di China:

Sehubungan dengan banyaknya pemberitaan media massa nasional dan internasional tentang kekerasan yang dialami masyarakat Uighur, di Provinsi Xinjiang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan,

1. Jika kekerasan yang diberitakan oleh media massa dan lembaga-lembaga hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional benar adanya, maka Pemerintah Tiongkok telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan hak azasi manusia universal yang dijamin Perserikatan Bangsa-Bangsa. Apapun alasannya, Pemerintah Tiongkok tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan bagi masyarakat yang lemah dan tidak berdosa yang semestinya dilindungi. Pemerintah Tiongkok, sebaiknya menggunakan pendekatan politik yang elegan dan berorientasi pada kesejahteraan terhadap mereka yang dianggap melakukan aksi separatisme.

2. Menghimbau kepada Pemerintah Tiongkok untuk membuka diri dengan memberikan penjelasan yang sebenarnya mengenai keadaan masyarakat Uighur dan bekerjasama dengan lembaga-lembaga internasional untuk mengatasi berbagai masalah dan tindakan yang bertentangan dengan kemanusiaan. Penjelasan yang faktual akan memperkecil berbagai opini dan kesimpangsiuran wacana.

3. Mendesak kepada PBB dan OKI untuk mengadakan pertemuan darurat membahas masalah Uighur dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan internasional. PBB dan OKI memiliki tanggungjawab besar dalam menciptakan perdamaian dan mencegah segala bentuk kekerasan di belahan dunia manapun.

4. Agar Pemerintah Indonesia segera melakukan langkah-langkah diplomatik sesuai prinsip politik bebas dan aktif untuk menciptakan perdamaian dunia dan menegakkan hak asasi manusia di atas nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan.

5. Agar Duta Besar Tiongkok untuk Republik Indonesia segera memberikan penjelasan yang sebenarnya kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Islam, melalui Omas-Ormas Islam. Sikap diam Pemerintah Tiongkok dikhawatirkan dapat mengganggu hubungan diplomatik kedua negara dan hubungan persahabatan masyarakat Indonesia dengan Tiongkok yang selama berabad lamanya terbina dengan baik.

6. Muhammadiyah siap menggalang dukungan kemanusiaan dan material untuk perdamaian di Xinjiang, khususnya bagi masyarakat Uighur.

7. Menghimbau kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, agar dalam menggalang solidaritas untuk Uighur tetap mengedepankan kesantunan, perdamaian, dan tetap menjaga kerukunan di antara semua elemen masyarakat Indonesia