Permintaan JPU, HRS Akan Diperiksa Terkait Kasus Terorisme Munarman

Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan diperiksa terkait kasus terorisme yang menjerat mantan Sekjen FPI Munarman. Pemeriksaan itu dilakukan setelah Densus 88 Antiteror Mabes Polri diminta oleh Jaksa penuntut umum (JPU). Saat ini Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.

“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Ramadhan menjelaskan penyidik telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan. Dia menyebut ada beberapa saksi tambahan, seperti Rizieq Shihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.

Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan teroris Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme Munarman.

“Tentunya setelah menerima petunjuk dari JPU, maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materiil antara lain pemeriksaan-pemeriksaan saksi-saksi tambahan,” katanya.

“Yaitu, pemeriksaan terhadap saudara HRS, Saudara SL, dan HU. Serta beberapa saksi lainnya yang sudah ditahan di rutan teroris Cikeas. Tentunya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas petunjuk JPU maka penyidik akan mengembalikan berkas tersebut,” sambung Ramadhan.

Diketahui, Munarman sendiri mendekam di Rutan Polda Metro Jaya lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.