Kairo – Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis penjara antara lima tahun hingga seumur hidup kepada 65 terdakwa militan kelompok teroris Islamic State (ISIS). Hukuman dijatuhkan karena ke-65 terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan mendukung aktivitas terorisme kelompok ISIS.
“Mereka terbukti mendirikan jaringan atau sel teroris,” ujar salah seorang pejabat pengadilan Mesir dan dikutip Reuters, Jumat (9/11).
Baca Juga : Kepolisian Prancis Tangkap 14 Pendukung Kelompok Teroris PKK
“Jaringan atau sel teroris itu dipimpin Mostafa Ahmed Abdelaal pada tahun 2017 di Mesir Hulu dan sudah menyatakan kesetiaannya kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi,” sambungnya lagi.
Selain vonis tersebut, pengadilan di Mesir sebelumnya juga sudah menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan anggota ISIS yang melancarkan serangan berdarah di Mesir 2016 lalu.
Sejak militer Mesir menggulingkan Presiden Islam Mohamed Morsi pada 2014, Mesir dan pasukan keamanan gencar menindak oposisi dan ekstrimis Islam. Pada Februari lalu misalnya, Mesir melancarkan serangan besar untuk mengusir pemberontak dari semenanjung tersebut.
Seorang tentara Mesir Oktober ini mengatakan sejak serangan dimulai, 450 pelaku jihad dan 30 tentara mereka tewas.