Pengadilan Irak Vonis Hukuman Mati Terhadap Anggota ISIS asal Belgia

Baghdad – Pengadilan Irak dilaporkan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria asal Belgia, karena terbukti menjadi bagian dari kelompok militan ISIS.

Bilal al-Marchohi, 23 tahun, divonis hukuman mati karena menjadi anggota ISIS dan melakukan operasi atas nama kelompok ISIS. Dia salah satu dari puluhan warga negara asing lainnya, yang siap menghadapi hukuman mati di Irak.

Selama satu jam persidangan di Pengadilan Kriminal Pusat Irak, hakim membacakan bagian dari pengakuan Marchohi yang ditandatangani dan menunjukkan video serta foto-foto yang katanya membuktikan keanggotaannya dalam kelompok itu.

Dikutip dari Reuters Senin (18/3/2019), gambar dari ponsel yang ditemukan miliknya pada saat penangkapan juga menunjukkan Marchohi membawa senjata dan melakukan gestur tubuh yang menunjukkan dia anggota ISIS.

Baca juga : Sejak 2014, Pemerintah Tiongkok Tangkap Hampir 13.000 Teroris di Xinjiang

Namun, Marchohi membantah keterlibatannya dengan ISIS. Dia berulang kali menyanggah segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya di pengadilan terbuka, bahkan ia menyatakan tidak bisa diadili di Irak.

“Seharusnya saya diadili di Belgia karena saya adalah warga negara di sana,” ujar Marchohi.

Selama persidangan, hakim Jumaa Saidi mengatakan bahwa foto-foto itu adalah bukti jelas bahwa Marchohi adalah anggota kelompok ISIS. Marchohi merupakan warga negara Belgia kedua yang dijatuhi hukuman gantung di Irak karena bergabung dengan ISIS setelah Tarek Jadaoun.

Jadaoun, dikenal juga dengan nama Abu Hamza al-Beljiki, merupakan seorang pentolan senior ISIS yang dihukum mati pada Mei 2018. Sebagai anggota senior, Jadaoun terlibat dalam berbagai kegiatan propaganda ISIS berisi seruan untuk menyerang berbagai tempat di Eropa.

Saat ini, secara terpisah Irak dilaporkan menggelar persidangan atas ratusan terduga anggota ISIS lainnya setelah mereka ditangkap di benteng terakhir mereka.