Pemilik Ratusan Peluru dan Senjata Api di TMII Diringkus di Cipacing

Polisi terus melakukan pengembangan kasus penemuan senjata api dan ratusan amunisinya di TMII, Jakarta Timur, pada beberapa waktu lalu.

AW (46), pemilik senjata api dan ratusan amunisinya di dalam sebuah kardus di TMII, sudah berhasil diamankan aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di daerah Cipacing, Sumedang, Jumat 23 Agustus 2013.

Kasubdit Jatanras Ditreskimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan bahwa dari hasil pengembangan polisi kembali mengamankan 3 orang tersangka lainnya.

“Mereka masih satu rangkaian pengembangan dari tersangka AW, pemilik ratusan amunisi dan senjata api yang ditinggalkan di TMII,” ujarnya.

Tiga orang itu diketahui antara lain Dede Supriyatna (47), Yopi Maulana (31) dan Yona Martiana (25). Ketiganya merupakan pengrajin senapan angin yang diduga juga merakit senjata api ini, ditangkap di Cipacing, pada Minggu, 25 Agustus 2013.

Dari ketiganya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain senjata api rakitan, amunisi dan juga peralatan mesin bubut. “Barang buktinya masih kami inventalisir,” kata Herry.

Sebelumnya, sebuah senjata api berkaliber 9 lengkap dengan amunisinya, di temukan dalam sebuah kardus minyak goreng di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2013.

Barang-barang tersebut diduga adalah milik, AW (46), salah satu orang yang menginap di anjungan Jawa Tengah TMII. Kardus tersebut diketahui berisi 479 butir peluru kaliber 7,62 MM, pistol kaliber 9 MM, satu tas berisi alat pancing, lima butir peluru karet, lima butir selongsong, 20 butir peluru jenis lain, kerangka pistol, dan benda lain.

Di rumah tersangka AW, polisi menemukan 479 peluru yang terdiri dari enam butir peluru kaliber 9 milimeter, 4 butir peluru kaliber 7 milimeter super, satu peluru kecil dan 460 butir peluru tajam AK 47 kaliber 7,62 milimeter. (sj)

sumber: vivanews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *