JAKARTA – Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir situs-situs radikal dinilai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai kewenangan dari pemerintah dan dapat diterima selama tujuan pemblokiran itu baik.
“Pemblokiran itu adalah kewenangan pemerintah. Selama bertujuan baik, barangkali harus disikapi dengan baik juga, “ kata ketua komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin. Dalam penerapannya, harus ekstra hati-hati karena menyangkut banyak pihak.
Dalam pelaksanaan penutupan situs-situs itu, Aziz mengatakan bahwa DPR akan mengawal penerapannya. “Akan kami kawal apakah sesuai dengan UU atau tidak,” kata Aziz.
Sementara itu tokoh ulama Muhammadiyah yang juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yunahar Ilyas mengatakan bahwa sebaiknya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) duduk bersama dengan beberapa organisasi massa (ormas) untuk merumuskan bagaimana memberantas hal-hal yang bersifat radikal.
“Kita duduk bersama dan merumuskan bersama. Apa dan siapa saja yang disasar, bagaimana harus tepat sasaran dan sebagainya,” kata Yunahar Ilyas. Paling tidak Ilyas mengatakan bahwa harus ada definisi jelas soal radikal dan radikalisme. “Karena jihad tidak radikal, “ kata Yunahar Ilyas sambil mengingatkan bahwa masyarakat harus membantu BNPT.
Sementara itu, usai rapat koordinasi dengan Kemenkoinfo dan Kementrian Agama Selasa siang, Juru Bicara BNPT yang juga menjabat sebagai Direktur Deradikalisasi, Irfan Idris menjelaskan bahwa koordinasi penutupan situs-situs itu sudah dilakukan dengan pihak terkait sejak 2012. “Kami menutup situs-situs itu tidak dengan tiba-tiba karena
sejak 2012 kami sudah melakukan kajian mendalam soal situs-situs itu dengan berbagai rekan kerja BNPT,” kata Irfan.