Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Edmon Makarim, saat ditemui dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Pemblokiran Situs Radikal Diklaim Sesuai Aturan dan Mekanisme

JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Desk Cyber Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Edmon Makarim mengklaim bahwa pemblokiran situs-situs bermuatan radikal oleh pemerintah telah sesuai aturan dan mekanisme. Ia membantah pemblokiran itu sebagai sikap semena-mena pemerintah.

“Ini bukan kesewenangan pemerintah. Ada tata cara yang dilakukan sebelumnya,” ujar Edmon dalam diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/4/2015).

Edmon mengatakan, pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dilakukan dengan ketentuan regulasi. Misalnya, sebut Edmon, ada regulasi yang mengatur mengenai pornografi.

Kemudian, ada yang mengatur mengenai muatan media yang mengandung kekerasan, dan penyebaran paham radikalisme yang disesuaikan dengan Undang-Undang Terorisme.

Selain itu, menurut Edmon, sebelum dilakukan pemblokiran, Kemenkominfo telah membentuk tim panel yang berjumlah empat orang.

Masing-masing anggota panel ditugaskan melakukan kajian terhadap konten situs yang dianggap bertentangan dengan regulasi.

Kata dia, pengajuan pemblokiran situs tersebut dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), sebagai badan negara yang melihat pada substansi masalah.

Dia menilai BNPT telah menjalankan kewajibannya untuk menjaga keamanan nasional.

“Tidak sekonyong-konyong difilter karena masalah like or dislike (suka atau suka). Negara ini dibangun dengan sebuah cita-cita besar. Kita punya kewajiban menjunjung tinggi hukum dan pemerintahn yang sah. Serta turut menjaga keamanan nasional,” kata Edmon.

Melalui surat Nomor 149/ K.BNPT/3/2015, BNPT meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir sejumlah situs web.

Pemblokiran itu dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap sebagai penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.

Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Desy Afrianti

sumber : Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *