Pakistan Vonis Mati 310 Terdakwa Terorisme dalam Empat Tahun Terakhir

Islamabad – Dalam empat tahun terakhir, pengadilan militer Pakistan sudah memvonis mati 310 orang terdakwa yang terkait kasus terorisme. Dari jumlah tersebut, sebanyak 56 orang di antaranya sudah dieksekusi.

Seorang pejabat menuturkan, kepala militer pada Minggu (16/12), sudah menyetujui 15 hukuman mati. Rincian itu dirilis ketika Pakistan mengenang pembantaian lebih dari 150 orang, sebagian besar anak-anak, pada Desember 2014, di sebuah sekolah umum yang dikelola militer di Peshawar.

Serangan militan telah menimbulkan kemarahan warga Pakistan dan memicu parlemen ketika itu untuk mengijinkan militer mengadili warga sipil yang terkait kelompok-kelompok teroris atau organisasi yang mendorong aksi kekerasan atas nama agama.

Sejak saat itu pengadilan militer telah menerima 717 kasus “mereka yang dituduh sebagai teroris” dari pengadilan sipil dan menyidangkan 546 kasus.

Baca juga : Koalisi AS Hancurkan Masjid Pusat Komando ISIS di Hajin

“Dari 310 orang yang divonis hukuman mati, 56 diantaranya dieksekusi setelah menyelesaikan proses hukum di luar pengadilan militer – termasuk mengajukan banding di pengadilan sipil dan menyampaikan permohonan ampunan kepada panglima militer maupun presiden,” demikian pernyataan tertulis militer.

 Ditambahkan bahwa eksekusi 254 teroris lainnya masih menunggu penyelesaikan proses hukum di pengadilan sipil. Sejauh ini 234 orang menjalani hukuman penjara sangat ketat dengan jangka waktu beragam, dari hukuman seumur hidup hingga hukuman minimal lima tahun. Dua terdakwa juga telah dibebaskan.

“Mereka yang divonis hukuman mati adalah yang menjadi dalang atau otak serangan, pelaku, fasilitator atau mereka yang memberi dukungan terhadap insiden teroris di Pakistan,” tambah pernyataan itu.

Para narapidana diizinkan untuk mengajukan permohonan banding ke pengadilan sipil, meskipun hingga saat ini belum ada satu pun vonis yang dibatalkan.