Bangka Belitung – Narapida teroris (napiter) kasus Bom Thamrin, Achmad Ridho Wijaya alias Toha, mengirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B, Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Napiter yang beralamat di Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibebaskan pada Senin (25/2).
Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori melalui Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan mengatakan, Achmad Ridho Wijaya alias Toha yang lahir di Jakarta 3 September 1976, adalah PNS tidak aktif.
“Achmad Ridho Wijaya alias Toha sebelumnya ditahan penyidik Polri sejak tanggal 26 Februari 2016 sampai tanggal 24 Juni 2016,” kata Al Ihsan.
Kemudian, sambungnya, dari tanggal 23 Juni sampai 21 Agustus 2016 ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan tanggal 16 Agustus 2016 sampai tanggal 14 September 2016 dilakukan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga : Menhan Sebut Terorisme Jadi Ancaman Berbahaya Bagi Indonesia
Penahanan Achmad Ridho Wijaya diperpanjang oleh wakil Ketua Pengadilan Jakarta Timur tanggal 15 September 2016 sampai tanggal 13 November 2016.
Kemudian yang bersangkutan di perpanjang lagi masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 14 November 2016 sampai tanggal 13 Desember 2016.
Pada saat itu, Achmad Ridho Wijaya alias Toha didampingi oleh tujuh orang penasihat hukum yakni, Nurlan, Arman Remy, Kamsi, Mustofa, Tri Saupa Angka Wijaya, Faris dan Ahyar.
Al Ihsan mengatakan, jumlah napi teroris di Lapas Kelas II B Sungailiat hanya satu orang yakni Achmad Ridho Wijaya yang sudah dibebaskan. bem