Napi Teroris Direkomendasikan Dapat Remisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Narapidana kasus terorisme akan diusulkan meendapatkan remisi. Agus SB, Deputi I Bidang Pencegahan, Perlindingan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Teroris mengutarakan,  pihaknya harus mengeluarkan rekomendasi remisi terhadap narapidana kasus terorisme.
 
Rekomendasi tersebut sesuai dengan penilaian dari tim khusus terhadap narapidana teroris. Rekomendasi remisi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2012 tentang tata cara dan syarat warga binaan mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.

“Untuk mendapatkan remisi, narapidana  kasus terorisme harus mengikuti bimbimngan atau program Deradikalisasi. Sejak Januari hingga hari ini, BNPT dan Ditjen Lapas itu punya program Cinta NKRI, Jadi sudah 7 bulan” ungkap Direktrur Klinik Pancasila Dodi Susanto kepada wartawan, saat di LP Kelas I Cipinang, Selasa (30/7).
Program Cinta NKRI adalah kerja sama antara Klinik Pancasila, BNPT, dan Ditjen Lapas. Para napi ini dievaluasi oleh tim penilai khusus narapidana adalah Kejagung, Densus, Kemenkumham, BNPT, dan Ditjenpas. 
Dodi menjelaskan, Program Cinta NKRI menggunakan 2 pendekatan. Pertama, dialog setara yaitu para napi dengan aparatur melakukan dialog dengan tema bagaimana cara membangun kecintaan pada NKRI. Kedua, para napi diwajibkan menulis buku amal warga binaan atau buku harian. 
“Mereka senang berdialog, artinya jika senang berdialog maka jalan keluar dan seterusnya akan mudah didapat. Tulisannya dengan menggunakan grafologi dan psikoanali, kita buat indeksnya. Lalu kita bisa mendapatkan tingkat radikalitas mereka” ungkap Dodi
Kini, Jumlah narapidana terorisme di Indonesia adalah 244 orang. Mereka tersebar di 32 Lapas. Sebanyak 58 napi diantaranya berada di Lapas Kelas I Cipinang.
 
“Kami sudah ajukan remisi untuk semua. Belum ada hasil yang pasti. Pada satu tahap, nanti kita akan berkumpul lagi untuk mendapatkan hasilnya” ungkap Dewa Putu Gede, Kalapas Kelas I Cipinang. 
 
Dewa juga menjelaskan, diantara 58 napi ada 11 yang sudah jelas menolak untuk diajukan remisinya. Tetapi, ia tetap memasukkan mereka ke dalam program Deradikalisasi dan Cinta NKRI. 
 
Iwan Pramoni, Kasubdit Pembinaan Kepribadian Ditjenpas Kemenkumham mengatakan, instansinya akan memproses pengajuan itu. Hasilnya, akan diketahui antara 2 atau 3 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Kalau di Lapas mereka kooperatif, dianggap berperilaku baik, dan diajak radikal tidak mau, mereka bisa mendapatkan remisi,” tuturnya.
Agus berharap rekomendasi BNPT yang berdasarkan penilaian tim khusus tersebut dapat menjawab kekhawatiran masyarakat atas pemberian remisi kepada napi terorisme. 
sumber: republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *