PRINGSEWU – Negara Islam Irak dan Suriah atau sering disebut ISIS merupakan gerakan keagamaan yang terkategori sebagai gerakan sosial yang menyalahgunakan agama.
Menurut Wakil Sekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan, gerakan ini mengatasnamakan Islam yang mentransformasikan aktualisasinya ke arah political rupture (menggunakan kekuatan senjata/pemberontakan/revolusi).
Oleh karena itu, lanjut dia, ormas-ormas dan lembaga-lembaga Islam di Indonesia menolak keberadaan gerakan ISIS. Gerakan ini dinilai sangat potensial memecah belah persatuan umat Islam dan menggoyahkan NKRI berdasarkan Pancasila.
“MUI menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk tidak terhasut oleh agitasi dan provokasi ISIS yang berusaha untuk menjelmakan cita-cita ISIS, baik di Indonesia maupun di dunia,” imbau Amirsyah dalam Seminar Nasional Anti Radikalisme yang di Gelar oleh MUI Kabupaten Pringsewu, Selasa (2/6) di aula Pemkab Pringsewu.
Ia pun meminta kepada segenap organisasi/lembaga Islam, masjid/musala, dan keluarga muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dan berupaya menangkal berkembangnya gerakan ISIS.
Dia menegaskan, MUI mendukung Iangkah cepat, tepat, dan tegas pemerintah untuk melarang gerakan ISIS di Indonesia, dan mendorong pemerintah melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan perundangan yang berlaku.
sumber : tribunnews.com