TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Konvensi dan Perangkat Hukum Internasional pada Deputi Kerja Sama Internasional BNPT, Brigjen TNI (Mar) Prang Verry Kunto, menilai Front Pembela Islam (FPI) tidak mengeri tugas pokok dan fungsi BNPT dalam memberantas terorisme.
Hal tersebut disampaikan Verry menanggapi permintaan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab yang meminta kepada pemerintah Densus 88 dan BNPT dibubarkan.
“Mereka nggak mengerti tugas dan kewenangan dari BNPT. Mereka beranggapan keberadaan BNPT jadi gangguan bagi mereka,” kata Verry di sela-sela kesiapan Latihan Bersama Penanggulangan Terorisme 2013 di Indonesia Peace and Security Centre (IPSC), Sentul Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/9/2013).
Dikatakan Verry tugas BNPT berbeda dengen Densus 88. BNPT bertugas pada pencegahan terorisme itu sedangkan Densus bertugas untuk penindakan terorisme. BNPT akan terjung dalam penindakan jika diminta oleh kepolisian.
“Untuk penindakan di dalam negeri didominasi Densus 88 Mabes Polri. Fungsi penindakan kita lakukan kalau polisi minta bantuan atau kita anggap harus dilakukan penindakan langsung,” kata Verry.
Dalam melaksanakan tugasnya, BNPT bertindak berdasarkan Keputusan Presiden tahun 2012 yakni sebagai badan resmi pelaksanaan penanggulangan terorisme.
Dalam tugasnya, BNPT ditugaskan untuk melakukan deradikalisasi dalam bagian pencegahan terorisme. Untuk itu, kata dia, pihaknya juga membutuhkan kerja sama dengan negara lain atau internasional untuk menemukan langkah-langkah pencegahan terorisme.
Seperti yang dilaksanakan dalam Komando latihan Asean Defence Minister’s Meeting (ADMM-Plus) EWG ON CT Counter Terorism Exercise 2013 dimana Asean latiahan militer bersama dengan 8 negara sahabat lainnya.
Sekedar informasi, Ketua Umum FPI Habib Rizieq meminta kepada pemerintah untuk membuarkan Densus 88 dan BNPT. Rizieq menilai baik Densus dan BNPT sering salah tangkap, salah tembak, dan salah bunuh dalam menangani terorisme.
sumber: tribunnews