Terorisme masih menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia. Tidak saja mengancam keselamatan warga, terorisme yang berakar dari ideologi radikalisme, bahkan bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Data yang berhasil dihimpun BNPT menyebutkan bahwa sedikitnya ada 15 daerah di Indonesia yang masih rawan terhadap terorisme, yakni Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Di Indonesia, kecenderunganterjadinya terorisme terus meningkat. Menurut data yang dilansir Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri, pada 2012 lalu, tercatat ada 14 kasus teroris yang ditangani di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah ini meningkat dari tahun 2011 yang hanya 10 kasus. Ada peningkatan empat kasus atau hampir separuhnya.
Kiranya, perlu dipahami bersama bahwa terorisme bukanlah kejahatan biasa. Terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang bersifat lintas negara, terorganisasi dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional. Oleh karena itu, upaya pencegahan terorisme memerlukan penanganan secara terpusat, terpadu dan terkoordinasi. Terpenting, penanggulangan terorisme hanya mungkin berhasil jika melibatkan segenap elemen bangsa. Tanpa partisipasi setiap elemen masyarakat sebagai warga negara, usaha penanggulangan terorisme akan senantiasa menghadapi kendala besar dan cenderung gagal.
BPNT, Usaha Serius Pemerintah Menanggulangi Terorisme
Dalam rangka menanggulangi terorisme,pemerintah membentuk BNPT melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Kemudian, untuk meningkatkan kapasitas BNPT agar lebih efektif dalam melakukan penanggulangan terorisme,Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012.Ada tiga bidang tugas yang diemban BNPT untuk menanggulangi terorisme di Indonesia, yakni (1) Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; (2) Mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; (3) Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Sejarah berdirinya BNPT memang tak bisa dilepaskan dari serangkaian peristiwa terorisme di Indonesia, utamanya Bom Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 jiwa, baik WNI (38 jiwa) maupun WNA (165 jiwa) dan membuat 325 orang lainnya mengalami luka berat dan ringan. Dunia pariwisata Indonesia sangat terpukul waktu itu, sekaligus memberikan isyarat bahwa Indonesia menjadi salah satu negara yang rawan tindakan terorisme dan radikalisme.
Tanggung Jawab Semua Elemen
Terorisme telah mengalami peningkatan(elevasi) dalam modus operandi dan peta terorisme di Indonesia. Pergeseran aksi terorisme antara lain adalah sasaran serangan yang tidak lagi hanya menyasar kepentingan asing, tetapi juga mulai menjadikan kepentingan nasional (aparat negara) sebagai musuh dekat (near enemy). Motif “balas dendam” kepada aparat pemerintah pun mengemuka dengan mengatasnamakan ajaran agama tertentu. Elevasi juga ditandai dengan modus kelompok radikal teror yang terdiri dari sel-sel yang dalam mempersiapkan aksinya secara clandestine berbaur di tengah-tengah masyarakat. Kelompok teror saat ini mulai bergerak dengan penuh kerahasiaan dan beroperasi dengan sistem yang terkompartementasi (Saronto, 2001). Peristiwa ledakan di Beji, Depok dan Tambora, dimana pelaku memanfaatkan pemukiman padat penduduk di perkotaan sebagai tempat perakitan bom menjadi contoh paling nyata elevasi yang dimaksud. Dalam situasi semacam ini, sekali lagi, keterlibatan setiap elemen dalam masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan penanggulangan terorisme.
BNPT telah menyadari hal itu. Oleh karenanya, BNPT menargetkan untuk terus membentuk Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di tingkat provinsi. Hingga kini, sedikitnya telah terbentuk 11 FKPT antara lain di Maluku, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Bali. Forum ini dibentuk sebagai forum koordinasi yang berfungsi untuk mendiskusikan berbagai persoalan terkait pencegahan terorisme di daerah dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan dan sejumlah unsur lainnya. Forum ini diharapkan dapat mengintensifkan penanggulangan terorisme di tingkat daerah karena BNPT baru ada di tingkat pusat.
Dari data BNPT, sedikitnya, ada dua persen atau 1,8 juta penduduk Indonesia yang rawan melakukan aksi radikalisme. Oleh karena itu, BNPT mengajak semua pihak baik unsur pemerintah maupun masyarakat untuk bekerjasama menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman terorisme dan radikalisme. []