Media Radikal bukan Media Islam, TITIK!

Hastag #KembalikanMediaIslam membuat saya dan juga anda tertawa terbahak-bahak. Hastag tersebut digunakan untuk merespon rencana pemerintah menutup situs penebar kebencian. Dengan tanda pagar itulah pesan menolak sikap tegas pemerintah dikampanyekan. Bersama dengan tanda itu dikampanyekan tudingan bahwa pemerintah phobia terhadap Islam.

Ada beberapa hal yang harus dipertanyakan terkait perihal ini: pertama, benarkah pemerintah merasa cemas dengan perkembangan Islam? Kedua, benarkah penutupan media radikal penebar kebencian itu sama dengan menutup akses umat Islam terhadap informasi? Dan ketiga, dan ini menurut saya penting untuk dijawab, benarkah media radikal itu bagian dari media Islam? Mari kita urai satu per satu.

Untuk menjawab pertanyaan pertama kiranya kita perlu berfikir jernih mengenai sikap pemerintah terhadap umat Islam selama ini. Menurut saya, tak pernah ada satu catatan sejarah pun yang menyebut negara Indonesia pernah, secara terbuka maupun sembunyi, memusuhi Islam. Relasi Islam dan negara dalam konteks keindonesiaan selama ini selalu terjaga dan tidak pernah sekalipun dalam posisi berlawanan.

Sejak masa pra kemerdekaan, di saat founding fathers merumuskan dasar dan pondasi kebangsaan untuk Indonesia umat Islam yang diwakili para pemimpinnya selalu bersikap koperatif. Mereka memberikan kontribusi yang besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Kebersamaan itu terus berlanjut hingga di masa sekarang. Pemerintah pasti melibatkan umat Islam dalam setiap kebijakannya, minimal lewat partai politik Islam dan Ormas Islam. Sirkulasi sejarah ini terus terjadi dalam perumulan rentang sejarah yang panjang.

Karena kontribusi sejarah yang panjang itulah, maka tak pernah ada alasan bagi negara untuk memusuhi umat Islam. Sekali lagi tak mungkin ada! Dalam hal radikalisme terorisme misalnya, negara justru merangkul sejumlah ulama dan ormas keagamaan untuk membendung radikalisme yang berpotensi menimbulkan kekacauan itu. Kalau soal radikalisme saja sudah berkonsultasi dengan umat Islam dan ulamanya, maka mana mungkin negara masih dituding memusuhi Islam?!

Untuk pertanyaan kedua, benarkah penutupan media radikal itu sama dengan menutup umat Islam mendapat informasi tentang agamanya? Jelasnya jawabnya tidak! Karena memang yang akan ditutup adalah media radikal yang jelas-jelas berpotensi menebar kekerasan dan kekacauan. Sementara media Islam, dalam artian sebenarnya, tidak pernah ditutup paksa.

Kalau tidak percaya buktikan saja sendiri, apakah ada media Islam, yang memang berdakwah dengan cara-cara yang benar dan bukan menebar kebencian, masuk dalam daftar list yang akan ditutup pemerintah. Coba saja lihat www.nu.or.id atau NU online, situs resmi Muhammadiyah, Persis, al-Irsyad, atau wisata hati milik Yusuf Mansyur, apakah situs-situs itu masuk daftar hitam pemerintah. Jawabnya pasti tidak!

Jadi bisa dipastikan bahwa penutupan sejumlah media itu bukan soal Islam tapi murni soal radikalisme. Bagi anda yang sering membuka situs-situs tersebut pasti mudah menebak alasan dibalik rencana diutupnya situs itu. Bagi anda yang mengelola atau mencoba mencari akses lewat situs-situs yang benar dan mencerahkan, maka tak ada alasan bagi negara untuk menghalangi anda. Itu pasti!

Terakhir menjawab pertanyaan ketiga, apakah situs radikal itu adalah situs Islam? Silahkan anda simpulkan sendiri. Namun, sebelumnya anda perlu tahu apa ciri media radikal. Media radikal yang mau ditutup itu punya ciri menebar kebencian dengan isu takfiri (senang mengkafirkan orang muslim lain yang bukan kelompok mereka), jihadis (memberikan dominasi makna perang pada jihad), dan khilafah (memaksa negara menggani ideologinya dengan khilafah).

Pertanyaaannya sekarang apakah anda berani menyatakan bahwa media radikal yang memusuhi kelompok lain dan bahkan menganjurkan pemberontakan itu bisa anda sebut sebagai media Islam? Barangkali sebutan yang tepat untuk mereka adalah media radikal berkedok Islam. Semoga kita semua diberi kekuatan membedakan antara yang hak dan batil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *