Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Kertopati (Dok SINDOphoto)

Komisi I usulkan teroris ditahan di rutan TNI

 Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Kertopati (Dok SINDOphoto)Sindonews.com – Banyak tahanan melarikan diri saat terjadi kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara, termasuk tahanan teroris. Sehingga muncul wacana tahanan terorisme perlu dipisahkan dari tahanan kejahatan umum.

Anggota Komisi I DPR Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyarankan supaya tahanan teroris sebaiknya di taruh di rumah tahanan (rutan) militer. Pasalnya, dari segi keamanan dipandang lebih terjamin, apalagi TNI juga mempunyai kewenangan dalam mengani masalah terorisme.

“Menurut saya tahanan teroris sebaiknya dipindah ke tahanan militer saja. Hal itu untuk tidak mencampur tahanan teroris dengan yang lain, ada baiknya menurut saya kalau mungkin tahanan untuk pelaku terorisme ditempatkan di markas militer,” Susaningtyas kepada Sindonews, Sabtu (13/7/2013).

Lebih jauh perempuan yang biasa disapa Nuning ini menjelaskan, bahwa militer dalam Undang-Undang (UU) 34 punya tugas operasi militer selain perang dan dalam UU Terorisme juga bertanggung jawab dalam penanggulangan terorisme. Ini salah satu kontribusi militer dalam tugas preventif penanggulangan terorisme mengacu pada UU Terorisme dan BNPT.

Selain itu, kata dia, TNI sudah mempunyai payung hukum tentang UU Terorisme dimana TNI juga ikut bertanggung jawab dalam penanganan masalah terorisme dan pengendalinya adalah BNPT Polhukam. Tak hanya itu, TNI dinilai mampu membuka pikiran teroris yang sudah terdoktrin sedemikian rupa.

“Mengapa saya usulkan demikian? Karena dari segi pengawasan lebih terjamin, dan dari segi disiplin pengawasan lebih kredibel, dari aspek pembinaan mental mereka kan selama ini militan karena di doktrin sedangkan militer juga sama militan karena doktrin, mereka punya “ahli-ahli doktrin” yang bisa membuka kotak pandora yang sudah terbentuk dalam jiwa dan pikiran para teroris,” kata dia.

sumber: sindonews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *