Sentul – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi ancaman propaganda kelompok teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Payung hukum ini dinilai sudah sangat mendesak, paska tertangkapnya 16 Warga Negara Indonesia (WNI) di Turki yang disinyalir akan bergabung dengan ISIS.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui, saat ini pihaknya mengalami dilema terkait status hukum ke-16 WNI itu. Pasalnya, dalam UU yang berlaku di Indonesia, tidak ada yang mengatur tentang masalah itu.
“Memang harus segera ada payung hukum untuk mengatasi kekosongan hukum karena undang-undang kewarganegaraan kita tidak menganut sistem states sehingga kalau kita cabut paspornya nanti jadi persoalan. Kami telah berkoordinasi dan berbicara banyak dengan kepala BNPT. Dan kami sepakat bahwa sudah tiba saatnya kita untuk merevisi UU Anti Teroris yang akan kita jadikan payung hukum,” tutur Yasonna usai pembukaan Rakor Deradikalisasi di Kantor BNPT, Sentul, Selasa (24/03/2015).
Yang pasti, kata Yasonna, untuk 16 WNI yang tertangkap di Turki, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tidak hanya kepastian deportasi dengan pemerintah Turki, tapi juga langkah-langkah setibanya di tanah air.
“Nanti sekembali mereka dari sana akan kita interogasi. Imigrasi akan menyerahkan langsung ke aparat hukum untuk mengidentifikasi orang-orang yang kembali dari luar negeri. Apalagi banyak dari mereka yang sudah menjual harga bendanya. Kita juga harus konsen dengan masa depan anak-anaknya. Harapan kita mereka bisa kembali ke keluarga lainnya,” ujar Yasonnya.
Mengenai data WNI yang kini tengah berada di Suriah, Yasonna mengaku tidak memiliki data pasti. “Sejauh ini kami tidak mengkalkulasi berapa WNI yang pergi ke Suriah karena mereka pergi tidak hanya melalui Jakarta tetapi dari beberapa seperti Kualalumpur, Doha, Lebanon. Yang pasti, mereka menggunakan visa turis,” pungkasnya. (Tim Media BNPT)