Teheran – Presiden Iran Hassan Rouhani pada Selasa (30/4) menandatangani satu rancangan peraturan yang menyatakan semua personel pasukan AS di Timur Tengah sebagai teroris dan Pemerintah AS sebagai penaja terorisme.
Rancangan peraturan tersebut, yang disahkan pekan lalu oleh Parlemen, adalah pembalasan terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump. Trump menggolongkan pasukan elite Iran, Garda Revolusi, sebagai organisasi teroris asing.
Rouhani menginstruksikan dinas intelijen, Kementerian Urusan Luar Negeri, Angkatan Bersenjata dan Dewan Keamanan Tertinggi Nasional Iran untuk melaksanakan hukum itu. Rouhani mengecam keputusan Amerika Serikat (AS) memasukkan Garda Revolusi Iran ke dalam daftar organisasi teroris asing.
Baca juga : AS Bakal Cap Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Asing
Menurutnya, AS memang menyimpan dendam terhadap Garda Revolusi, terutama saat revolusi Iran pecah pada 1979.
Rouhani mengatakan, sejak terjadinya revolusi pada 1979, Garda Revolusi telah menjadi pelindung rakyat Iran. Mereka juga telah mengorbankan diri menjaga muruah revolusi. “Tapi hari ini Amerika yang menyimpan dendam terhadap Garda Revolusi, mendaftarhitamkan Garda,” ujarnya saat berpidato melalui televisi pemerintah.
Ketegangan antara Teheran dan Washington meningkat sejak pemerintahan Trump tahun lalu menarik diri dari kesepakatan nuklir internasional dengan Iran dan mulai memberlakukan sanksi kembali.
Washington pada Senin (29/4) lalu sudah meminta para pengimpor minyak Iran menghentikan pembelian mulai 1 Mei atau menghadapi sanksi.