Tangerang – Dunia penerbangan dan insan adalah salah satu objek dan subjek vital yang tidak terlepas dari ancaman terhadap serangan paham terorisme, sehingga dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman terkait terorisme bagi orang-orang yang terlibat dalam dunia penerbangan itu sendiri.
Hal tersebut dikemukakan Direktur Penegakkan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol. Eddy Hartono, S.Ik, MH, dalam sambutannya pada acara Pertemuan Rutin Antar Aparat Penegak Hukum dalam Rangka Penanganan Tindak Pidana Terorisme terkait Perkembangan Jaringan Terorisme di Tanah Air kepada Insan Penerbangan Indonesia.
Acara tersebut digelar oleh Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakan Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT bekerjasama dengan Perhimpunan Profesi Pilot Indonesia (PPPI) di Tangerang, Rabu (10/4/2019).
“Hari ini kita memberikan penyuluhan terhadap Asosiasi Traffic Control Indonesia, Perhimpunan Profesi Pilot Indonesia dan juga para Cabin Crew dari penerbangan komersial Indonesia, terkait bahaya dari tindak pidana terorisme” ungkap Brigjen Eddy Hartono usai kegiatan tersebut.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, masalah penerbangan adalah sesuatu yang sangat penting, mengingat hal itu telah diatur dalam undang-undang dan konvensi internasional, dimana kegiatan yang mengancam penerbangan adalah masuk ke dalam tindak pidana.
“Masalah penerbangan ini menjadi penting, hal ini tercantum dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 76, tentang pengesahan konvensi internasional dinyatakan bahwa kejahatan penerbangan itu wajib dinyatakan sebagai tindak pidana, sehingga dalam rezim undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, itu juga dicantumkan, tentang perbuatan melawan hukum terhadap fasilitas penerbangan komersial, baik itu merusak ataupun menghancurkan,” tuturnya.
Mantan Wakil Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88/Anti Teror Polri ini juga mengungkapkan, BNPT memiliki kewajiban dalam merumuskan dan mengkoordinasi terkait ancaman terorisme di dunia penerbangan, baik secara kesiap-siagaan ataupun dari segi kontra radikalisasi dan pemahaman.
“BNPT berkewajiban merumuskan kebijakan dan juga koordinasi penanggulangan terorisme baik kesiapsiagan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi, hingga nanti penerbangan Indonesia bisa aman dari ancaman terorisme” tutupnya.
Hal senada diungkapakan Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol. Hamli M.E, dimana menurutnya para insan penerbangan membutuhkan semacam imunisasi, sehingga terhindar dari ancaman paham-paham terorisme ini.
“Hari ini BNPT melibatkan teman-teman ini, untuk diberikan pemahaman dan imunisasi supaya paling tidak mereka terhindar dari ancaman paham-paham terorisme ini” ungkap Brigjen Pol Hamli yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.
Untuk itu dirinya mengingatkan, pentingnya kesiapan dan kewaspadaan, mengingat tindakan terorisme sebelumnya juga pernah terjadi di dunia penerbangan, sehingga dibutuhkan kerjasama dari pihak-pihak yang terlibat.
“Kita tahu kasus di Amerika itu terjadi kemudian pelaku tidak terdeteksi, dengan itu kita telah bekerjasama dengan beberapa pihak salah satunya Angkasa Pura (AP) atau dan para sekuriti di Bandara tersebut, agar ini tidak masuk ke tempat- tempat strategis, baik itu secara pemahaman dan barang,” ungkapnya.
Dalam kegiatan ini hadir pula Sekretaris Utama (Sestama) BNPT, Marsda TNI Dr. A. Adang Supriyadi S.T, Ketua PPPI Kapten Heri Martanto B.Av, Ketua Indonesian Air Traffic Control Asosation (IATCA) Cabang Jakarta Mohamad Sobri S.SiT, serta perwakilan dari masing-masing maskapai baik pilot maupun cabin crew.