Inggris Kembali Cabut Kewarganegaraan Dua Perempuan Pengantin ISIS

London – Pemerintah Inggris dilaporkan kembali mencabut kewarganegaraan dari dua perempuan pengantin ISIS yang sedang ditahan di kamp pengungsian di Suriah.

Langkah pemerintah Inggris itu muncul di tengah kecaman atas keputusan Kementerian Dalam Negeri Inggris yang telah mencabut kewarganegaraan Shamima Begum dan baru saja kehilangan bayi laki-lakinya yang meninggal karena sakit.

Dikutip dari The Sunday Times, dua perempuan Inggris yang dicabut kewarganegaraannya setelah Shamima itu telah menikah dengan anggota ISIS dan kini berada di kamp pengungsian di Suriah.

Kedua perempuan yang telah dicabut kewarganegaraannya itu bernama Reema Iqbal (30) dan saudaranya, Zara (28). Diketahui keduanya memiliki orangtua yang berasal dari Pakistan.

Keduanya dilaporkan meninggalkan Inggris menuju Suriah pada 2013. Zara disebut memiliki tiga orang anak yang masih kecil, sementara kakaknya, Reema memiliki dua anak, satu di antaranya lahir di Inggris.

Baca juga : Jelang Pemilu 2019, Densus 88 Lakukan Preventif Strike Guna Minimalisir Potensi Terorisme

Kementerian Dalam Negeri Inggris menolak untuk mengomentari kasus individu terkait pencabutan kewarganegaraan kedua perempuan tersebut.

Namun seorang juru bicara kementerian mengatakan bahwa setiap keputusan yang diambil pemerintah Inggris dalam menghapus kewarganegaraan individu telah didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan tidak diputuskan dengan mudah.

Kementerian dalam negeri Inggris hanya dapat menghapus kewarganegaraan seseorang jika dia memiliki dua atau lebih kewarganegaraan, sehingga penghapusan tidak akan menjadikan individu itu tanpa kewarganegaraan.

Dalam kasus Shamima, diketahui bahwa perempuan berusia 19 tahun itu memiliki kewarganegaraan Bangladesh dari keluarga ibunya, meski otoritas Bangladesh kemudian membantahnya.

Sedangkan dalam kasus Reema dan Zara, dua bersaudara ini disebut masih memiliki kewarganegaraan Pakistan setelah kehilangan kewarganegaraan Inggris mereka.