Jakarta – Pemerintah Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk menerima kembali warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS yang ingin kembali ke Tanah Air.
“Kita akan lihat per kasus. Di Indonesia sendiri, ada beberapa WNI yang terlibat di Irak dan Suriah yang bisa dibawa kembali ke Indonesia,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam press briefing di Jakarta, seperti dikutip Okezone.com, Kamis (21/2).
Beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat telah menyatakan penolakan untuk menerima kembali warga negaranya yang bergabung dengan ISIS di Irak dan Suriah.
Pemerintah Inggris dilaporkan telah mencabut status kewarganegaraan Shamima Begum, seorang remaja yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS pada 2015.
Baca juga : Guru Yang Ajarkan Radikalisme Harus Dipecat
Shamima yang saat ini diketahui tinggal di kamp pengungsi di Suriah mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Inggris dan membesarkan anak yang baru dilahirkannya. Namun Pemerintah Inggris menolak menerima perempuan berusia 19 tahun itu dan mencabut kewarganegaraannya.
Hal serupa dialami Hoda Muthana, seorang mantan anggota ISIS kelahiran Amerika Serikat yang juga menyampaikan keinginannnya untuk pulang ke negaranya.
Permintaan Muthana ditolak Presiden Donald Trump yang menginstruksikan Menteri Luar Negeri Mike Pence untuk melarang perempuan berusia 24 tahun itu kembali ke AS. Trump bahkan menolak mengakui Muthana sebagai warga negara AS.