Ankara – Dituduh terlibat jaringan teroris Partai Pekerja Kurdistan (PKK), dua politisi perempuan Kurdi divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Turki. Keduanya juga dihukum karena mempropagandakan teroris.
Gultan Kisanak, mantan anggota parlemen dan ditangkap tahun 2016 saat menjabat wali kota kota Diyarbakir di tenggara Turki, dihukum 14 tahun penjara.
Sementara Sebahat Tuncel, anggota parlemen dan pimpinan partai Kurdish Peoples’ Democratic atau HDP dihukum 15 tahun penjara.
Tuncel menolak putusan pengadilan dengan melakukan aksi mogok makan selama tiga minggu dan tidak menghadiri sidang.
Hal yang sama juga dilakukan Kisanak yang menolak hukuman itu di dalam persidangan.
Baca juga : Setelah Klaim WNI Pengebom Katedral Jolo, Giliran Seorang WNI Tewas Baku Tembak
” Saya melakukan karena itu benar, legal, sah, kemanusiaan. Semuanya saya lakukan dalam kerangan politik yang demokratis,” kata Kisanak seperti dikutip media Demiroren News Agency dan dilansir oleh Reuters, Sabtu, (2/2).
Kasus ini berawal ketika Kisanak berpidato mendukung PKK pada Oktober 2016. Pemerintah Turki menuding HDP merupakan salah satu sayap politik PKK.
Turki, Uni Eropa dan Amerika Serikat menyatakan PKK sebagai organisasi teroris. PKK melakukan pemberontakan terhadap Turki sejak tahun 1980-an. Lebih dari 40 ribu orang termasuk etnis Kurdi telah tewas dalam kekerasan tersebut.