Jakarta – Keberadaan Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri sebagai pasukan yang khusus menangani terorisme sangat dibutuhkan negara untuk menjaga keamanan, sehingga harus dipertahankan.
“Keberadaan Densus itu kebutuhan negara, bukan kebutuhan salah satu unsur ormas tertentu,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Senin, menanggapi pernyataan yang dilontarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang mendesak pemerintah membubarkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Menurut dia, desakan FPI itu tidak mendasar. Pasalnya pembentukan Densus 88 dilakukan melalui peraturan Kapolri yang telah disetujui oleh kementerian. Dia mengatakan, seperti halnya korupsi, terorisme juga harus diperangi bersama-sama. Tetapi menurut dia, selama ini tidak banyak pihak yang mendukung pemberantasan terorisme yang dilakukan oleh Densus 88.
“Banyak masyarakat melalui LSM mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sekarang pemberantasan terorisme, siapa LSM, ormas yang dukung?” katanya.
Oleh karena itu harus dibangun upaya secara sinergi dan komprehensif, bukan hanya Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tetapi juga bersama masyarakat untuk mewaspadai dan memerangi terorisme.
Sebelumnya, dari beberapa poin hasil musyawarah nasional (Munas) FPI, salah satunya adalah mendesak pembubaran Densus 88 Antiteror. Hal ini disampaikan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab dalam Milad FPI ke-15 pada Minggu (25/8).
sumber: beritasatu