Densus 88 Dituding Langgar HAM, BNPT: Teroris Bukan Pelanggar HAM?

Jakarta – Di dalam menjalankan tugas meringkus anggita jaringan terorisme, Densus 88 Antiteror memang kerap bertindak keras. Namun tidak serta merta itu dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM.

Kepala Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) Irjen (Pur) Ansyaad Mbai meminta pihak yang menuding Densus 88 melanggar HAM melihat masalah secara utuh. Wacana pembubaran bisa jadi dimunculkan pihak yang terganggu dengan perang melawan terorisme.

“Kenapa seruan ini tidak ditujukan kepada orang yang menebarkan kebencian dan permusuhan kepada pemerintah?” tanya Ansyaad, dalam dialog mengenai wacana pembubaran Densus 88, di gedung Komisi Hukum Nasional (KHN), Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2013).

Ansyaad meminta, kepada pihak terkait yang kerap menuding Densus 88 melakukan pelanggaran HAM untuk tidak melihat tindakan Densus secara parsial.

“Lihat pelanggaran HAM jangan sepotong-sepotong. Kenapa mereka Densus menangkap keras? Karena mereka menghadapi teroris dengan bom di badan. Mereka (teroris) membunuh banyak orang yang tidak berdosa, digorok, dimutilasi, bukan pelanggaran HAM itu?” tegas mantan Kapolda Sumut ini.

Pengungkapan teroris di Indonesia masih tergolong soft bila dibandingkan dengan negara-negara lain yang juga melakukan upaya penanganan terorisme.

“Di Saudi Arabia tembak menembak teroris di jalan, pakai drone. Di Indonesia paling soft, tidak menggunakan militer,” katanya.

Di tempat sama, Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar mempertanyakan tudingan terkait pelanggaran HAM yang dilakukan Densus 88. Menurutnya, setiap upaya penegakan hukum selalu bersingungan dengan perampasan hak seseorang atau kelompok.

“HAM yang dimaksud dilanggar Polri itu HAM seperti apa? Kalau diteliti satu-satu, kerja Polri merampas HAM orang, menahan orang, mau tidak mau tersentuh itu. Kalau menangkap pelaku pembunuhan, mutilasi, disebut pelanggaran HAM. Harus seperti apa?” gugat Boy.

(ahy/lh)
sumber: detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *