BNPT Usulkan Revisi UU Terorisme

VIVA.co.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) usulkan beberapa perubahan atau amandemen terhadap UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 8 April 2015.

Kepala BNPT Saud Usman Nasution menjelaskan, ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme, di antaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk juga masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU 15/2003.

Selain beberapa usulan perubahan tersebut, BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu terkait perubahan masa penahanan dari 7 hari menjadi 1 bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari 4 bulan menjadi 6 bulan.

“Karena terorisme sekarang ini merupakan jaringan global, artinya, kalau hanya dengan 7 hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris ini pun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap,” ujar Saud .

Dia menambahkan, tujuan perubahan waktu penahanan ini, karena pengalaman selama ini penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme dan mengungkapkan latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka, mengingat kasus terorisme adalah kasus dengan jaringan global.

Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Aziz Syamsudin itu, Saud mengatakan ada perekrutan kelompok terorisme dalam lembaga pemasyarakatan oleh para tahanan kasus terorisme. Lapas yang dimaksud adalah lapas yang berada di Palembang dan Krobokan.

“Mereka melakukan perekrutan di (lapas) Palembang, di Krobokan juga. Sarana-sarana komunikasi juga mereka gunakan,” kata Saud.

Untuk menanggulangi hal tersebut, pihak BNPT rencananya akan mencari tokoh-tokoh agama untuk melakukan deradikalisasi di lapas-lapas. Para
tokoh tersebut nantinya akan melakukan dialog untuk membantah pemahaman radikal yang beredar di lapas.

“Kami berupaya mencari tokoh yang bisa dijadikan rujukan untuk para tahanan,” ujar Saud.

BNPT mencatat ada 22 tahanan radikal yang berupaya menyebarkan paham kebencian.

sumber : viva.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *