Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) usulkan beberapa perubahan atau amandemen terhadap UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (8/4/2015).
Saud Usman Nasution Kepala BNPT menjelaskan, ada beberapa hal yang belum tercakup dalam UU Terorisme, diantaranya mengenai pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan termasuk juga masalah rehabilitasi yang juga belum diatur dalam UU No. 15 tahun 2003.
Selain beberapa usulan perubahan tersebut, BNPT juga mengusulkan perubahan lain, yaitu terkait perubahan masa penahanan dari 7 hari menjadi 1 bulan, dan perubahan masa penahanan penyidik dari 4 bulan menjadi 6 bulan.
“Karena terorisme sekarang ini merupakan jaringan global, artinya, kalau hanya dengan 7 hari, waktu proses untuk melaksanakan sosialisasi dalam rangka untuk bisa berkomunikasi efektif dengan para teroris inipun butuh waktu untuk mengungkap kasusnya secara lengkap,” ujar Saud.
Dia menambahkan, tujuan perubahan waktu penahanan ini, karena pengalaman selama ini penyidik tidak memiliki cukup waktu yang efektif untuk berkomunikasi dengan para tersangka terorisme dan mengungkapkan latar belakang kasus terorisme yang dilakukan tersangka, mengingat kasus terorisme adalah kasus dengan jaringan global.
Raker Komisi III DPR dengan Kepala BNPT ini dipimpin oleh Aziz Syamsudin Ketua Komisi III.