JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mendukung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk kejahatan luar biasa.
Menurut Kepala BNPT Ansyaad Mbai, peraturan tersebut dibuat untuk memperketat pemberian remisi bagi narapidana untuk kejahatan luar biasa, seperti korupsi, teroris, narkoba, dan kejahatan transnasional. Sebab, dia khawatir teroris akan kembali meneror usai bebas dari penjara.
“Apalagi terorisme, jelas ideologinya memusuhi negara, akan menghancurkan negara. Kalau ideologi enggak berubah, terus kita kasih remisi ke luar (penjara) dia bikin lagi (teror),” jelas Ansyaad di Jakarta, Selasa (16/7/2013).
Kata Ansyaad pemberian remisi untuk kejahatan luar biasa memang harus ketat. Oleh karenanya, PP 99/2012 itu tidak perlu dihapus.
“Saya kira itu (PP 99/2012) bukan tanpa pertimbangan, tapi demi melindungi bangsa ini dan masyarakat. Teroris jangan terlalu cepat-cepat ke luar (penjara), sudah ada bukti dia bikin lagi (teror),” tegasnya.
Selain itu, Ansyaad juga mengomentari kasus kerusuhan Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara yang disebut karena adanya penolakan PP 99/2012. Diakuinya, hal itu tidak ada kaitannya.
“Jangan dipolitisir Tanjung Gusta karena PP 99 itu. Dikasiih ringan salah, sekarang diperketat salah. Jadi, enaknya gimana? Kalau setiap permintaan orang dituruti pemerintah nanti dia (napi) minta semua,” pungkasnya.
Perlu diketahui, PP 99/2012 dikeluarkan untuk memperketat pemberian remisi bagi kejahatan luar biasa. Pemberian remisi untuk kasus terorisme, napi harus menjalani program deradikalisasi dan berjanji tidak akan mengulangi kejahatannya. Bagi koruptor, remisi dapat diberikan jika napi mau mengungkapkan kasus korupsi lain yang diketahuinya.
Seperti diberitakan, pascakerusuhan beberapa hari lalu di Lapas Tanjung Gusta Medan, masih ada empat napi teroris yang belum berhasil ditangkap kembali, setelah kabur.
sumber: okezone