Banda Aceh – Menempatkan narapidana kasus terorisme sering muncul hambatan di antaranya pada tahap Pelaksanaan Putusan Pengadilan. Permasalahan dalam tahapan ini berkaitan dengan aspek penanganan terhadap pelaku antara lain adalah soal penempatan narapidana tindak pidana terorisme.
Untuk mengurai masalah penempatan narapidana terorisme itulah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Subdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum pada Direktorat Penegakakn Hukum di Kedeputian II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Antar Aparat Penegak Hukum dalam rangka Penempatan Narapidana Terorisme di Provinsi Aceh. Rakor ini di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Kamis (28/2/2019).
“Rakor ini kita gelar karena penempatan Narapidana Terorisme tidak semudah menempatkan Narapidana umum karena berpotensi menimbulkan resiko, kerawanan serta gangguan keamanan baru. Karena itu perlu dirumuskan strategi penempatan yang tepat agar narapidana terorisme dapat dibina dengan baik dan tidak mengulangi kejahatannya,” ujar Kasubdit Hubungan Antar Lembaga Aparat Penegak Hukum BNPT, Kombes Pol. Hando Wibowo, S.IK, M.Si. di sela-sela acara
Lebih lanjut alumni Akpol tahun 1996 ini menjelaskan bahwa selama ini masih terjadi permasalahan dalam penempatan Narapidana Teroris. Diantaranya seperti belum ada penghubung yang mengkoordinasikan Jaksa dengan Ditjen PAS terkait dengan kebutuhan data dan pelaksanaan eksekusi napi teroris.
“Selain itu masih adanya penolakan (resistensi) dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) atau lapas-lapas (Lembaga Pemasyarakatan) di daerah tentang rencana penempatan napi teroris karena potensi munculnya resiko gangguan keamanan lapas serta belum adanya kesiapan dari sarana dan prasarana serta SDM terkait dengan wacana strategi penempatan Napi Teroris secara terpusat,” kata mantan Kapolres Probolinggo Kota ini.
Untuk itulah menurut mantan Kasubdit Lembaga Negara Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya ini mengatakan bahwa pihaknya perlunya melakukan rapat koordinasi dengan unsur aparat terkait di wilayah Aceh dalam menempatkan narapidana terorisme ini sekaligus sebagai upaya kesiapsiagaan terhadap aparat di wilayah setempat jika terjadi ancaman atau aksi terorisme di wilayahnya.
“Untuk itulah pentingnya Rakor ini kami gelar sekaligus dalam rangka untuk merumuskan strategi yang efektif dalam penempatan dan pembinaan narapidana terorisme di lembaga pemasyarakatan yang ada di provinsi Aceh. Rakor ini sekaligus sebagai upaya kesiapsiagaan aparat wilayah setempat seperti Kodim dan Polres dalam mengantisipasi ancaman terorisme yang ada di wilayahnya,” kata pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dan juga Kapolsek Metro Kebayoran Baru ini mengakhiri
Seperti diketahui, acara Rakor ini dihadiri dari jajaran TNI-Polri yang terdiridari para Komandan Kodim (Dandim) wilayah jajaran Kodam Iskandar Muda, para Kapolres yang ada di jajaran Polda Aceh dan para Kepala Lapas, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) serta pejabat Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM yang ada di wilayah provinsi Aceh.
Para pejabat BNPT yang turut hadir dalam acara tersebut yakni Deputi II bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Irjen Pol. Drs. Budiono Sandi, SH, M.Hum, Plt. Deputi III bidang KErjasama Internasional yang juga Direktur Konvensi Perangkat Hukum Internasional BNPT, Brigjen TNI (Mar) Yuniar Ludfi, Direktur Penindakan BNPT, Brigjen Pol. Drs. Torik Triyono, M.Si dan Direktur Penegakkan Hukum BNPT, Brigjen Pol. Eddy Hartoto, S.Ik, MH.